SURABAYA, NTTNEWS.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diwakili Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Friesmount Wongso, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perluasan Desa Antikorupsi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Sekretaris Daerah Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur (10/07/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Gubernur Jawa Timur yang diwakilkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto, dan perwakilan dari 30 Kabupaten/Kota dan 90 desa yang terdiri dari unsur Inspektorat Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa, Ketua BPD Desa, dan Sekretaris Desa.
Bimbingan teknis dibuka dengan sambutan dari Pj. Gubernur Jawa Timur yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto, yang menyampaikan mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK melalui pembentukan Desa Antikorupsi.
“Peran KPK strategis dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Terutama dalam peningkatan tata kelola pemerintahan mulai tingkat pusat hingga daerah. Salah satunya adalah melalui pembentukan Desa Antikorupsi,” katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pembentukan Desa Antikorupsi merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Peran masyarakat dalam memberantas korupsi bisa dimulai dari diri sendiri. Kemudian dapat diperluas pada organisasi pemerintahan terkecil, yaitu desa/kelurahan,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.