LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Prestasi gemilang dibukukan oleh 8 atlet asal Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam ajang O2SN tingkat Provinsi NTT dengan meraih total 3 medali emas dan 5 medali perak.
Yohanes Hani, M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat, berhalangan hadir namun melalui Sekretarisnya, Gabriel Ferdy, S.Pd, mengungkapkan apresiasi mendalam atas pencapaian gemilang ini.
“Kami berterima kasih kepada para atlet O2SN yang telah mengharumkan nama Manggarai Barat. Dedikasi kalian dalam berolahraga luar biasa,” ujar Ferdy, Kamis (11/7/2024).
Ferdy juga tak lupa mengapresiasi peran penting para pelatih dan pendamping dalam kesuksesan atlet-atlet ini.
“Terima kasih kepada Bapak Kabid Olahraga, pelatih, dan pendamping atas dukungan mereka yang telah membawa prestasi gemilang ini bagi Kabupaten Manggarai Barat,” tambahnya.
Di sisi lain, Nikolaus Tolentino, S.Pd, Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat, menjelaskan bahwa O2SN tingkat provinsi tahun 2024 diselenggarakan oleh BPMP karena keterbatasan anggaran dari Dinas Pendidikan Provinsi.
“Kami bersyukur Kabupaten Manggarai Barat dapat menyediakan anggaran sendiri untuk mendukung keberlangsungan O2SN tingkat provinsi ini,” ungkap Tolentino.
Lebih lanjut, Tolentino merinci bahwa dari 8 atlet yang dikirim, 3 di antaranya berhasil meraih medali emas dan 5 medali perak.
“Prestasi ini tidak terlepas dari doa orang tua dan upaya keras para pelatih. Atlet-atlet ini layak diacungi jempol karena telah mengharumkan nama Manggarai Barat di tingkat provinsi,” ucapnya.
Atlet-atlet yang meraih medali emas berhak melanjutkan perjuangan ke tingkat nasional, yang akan digelar di Kota Semarang pada bulan Agustus mendatang dari tanggal 19 hingga 25 Agustus 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.