Perbuatan main hakim sendiri dari sekelompok warga yang terjadi pada hari Jumat (31/1/2025) adalah contoh buruk dalam suatu masyarakat beradab, khususnya di Labuan Bajo yang merupakan destinasi wisata superpremium.
Karena itu, apara penegak hukum, khusus Polres Manggarai Barat, harus mengambil sikap tegas menurut hukum agar tindakan-tindakan main hakim sendiri tidak terjadi lagi.
Pertanyaannya, apakah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) itu dapat dipidana? Jawabannya, ya. Orang yang melakukan tindakan main hakim sendiri dapat dikenakan pidana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”.
Kemudian, Pasal 170 ayat (2) KUHP menetapkan: “Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.”
Terkait dengan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok warga pada hari Jumat (31/1/2025) di lokasi Boe Batu, yang relevan adalah ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ayat (2) poin 1 KUHP, karena yang dilakukan itu adalah tindak pidana berupa kekerasan terhadap barang.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun 6 bulan (ayat 1). Jika dengan sengaja menghancurkan barang, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.
Jika kita lihat dalam tayangan berita iNews TV, maka unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) poin 1 sudah terpenuhi. Unsur “barang siapa” terpenuhi; unsur “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama” terpenuhi; bahkan disiarkan dalam berita iNews TV; unsur “menggunakan kekerasan terhadap barang” terpenuhi”; bahkan unsur “dengan sengaja menghancurkan barang berupa portal” terpenuhi.
Bukti barang berupa besi-besi portal pun diserahkan oleh kelompok warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri ke Polres Manggarai Barat.
Dengan demikian tidak ada alasan bagi Polres Manggarai Barat untuk tidak segera melakukan tindakan penegakan hukum terhadap perbuatan main hakim sendiri oleh kelompok warga tersebut.
Ketentuan lain dalam KUHP yang dapat digunakan adalah Pasal 406 ayat (1) KUHP, berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta” (sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012).
Penegakan hukum yang tegas terhadap perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) harus dilakukan aparat penegak hukum, karena hal tersebut menyangkut marwah Negara Hukum, sekaligus mencegah berkembangnya perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









