JAKARTA, NTTNEWS.NET – Keputusan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) dalam kasus peredaran sabu narkoba di Pulau Jawa mendapatkan apresiasi tinggi dari pengacara terkemuka, Erles Rareral, S.H, M.H.
Dalam keterangannya pada Senin,(19/02/2024), Erles tidak hanya memberikan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut, tetapi juga menyoroti urgensi perlunya menangani serius permasalahan narkoba.
Menurutnya, narkoba bukan sekedar ancaman bagi individu, melainkan juga mengancam keberlangsungan generasi bangsa.
“Keputusan ini sangat tepat karena Narkoba merusak anak-anak bangsa, generasi bangsa hancur,” tegas Erles, menunjukkan kesadaran akan dampak sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan narkoba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









