Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Erles Rareral, Mendukung Hukuman Mati untuk Menyelamatkan Generasi dari Ancaman Narkoba

  • Bagikan
Keputusan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) dalam kasus peredaran sabu narkoba di Pulau Jawa mendapatkan apresiasi tinggi dari pengacara terkemuka, Erles Rareral, S.H.
Erles Rareral, S.H, Mendukung Hukuman Mati untuk Menyelamatkan Generasi dari Ancaman Narkoba. (foto : isth).

Sementara Erles aktif dalam menegakkan hukum, ia juga terlibat dalam menangani kasus-kasus yang mencerminkan kompleksitas sistem peradilan.

Saat ini, pengacara berpengalaman ini sedang menangani gugatan mertua Raffi Ahmad dengan nilai fantastis, mencapai 500 M.

Kontribusi Erles dalam menegakkan keadilan tidak hanya terbatas pada kasus narkoba, melainkan juga melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

Baca Juga :  DPR RI Terbelah! PKB Desak Kuota Komodo Dicabut, NasDem Tegas Dukung Pembatasan 1.000

Dengan berbagai peran dan keterlibatannya, Erles Rareral, S.H, M.H, terus membuktikan komitmennya dalam menjaga keadilan di tengah dinamika hukum yang kompleks di Indonesia. **

  • Bagikan