RUTENG, NTTNEWS.NET – Damu Damian, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai.
Keputusan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf H UU No 7 Tahun 2017.
Menurut Kasat Intel Kejari Manggarai, Zainal Abidin, Damu Damian terbukti melanggar hukum pemilu dengan sejumlah bukti, termasuk baliho dan satu unit mobil dinas Pajero Sport yang diduga digunakan untuk berkampanye selama proses sosialisasi pileg sebelumnya.
Zaenal menjelaskan bahwa pada Sabtu, 6 Januari 2024, Damu melakukan kampanye di Kampung Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, dengan menggunakan fasilitas negara yang ditempeli atribut kampanye.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









