Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan
Damu Damian, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai.
Wakil Ketua I DPRD Manggarai Timur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu. (sumber foto : Kejari Manggarai).

RUTENG, NTTNEWS.NET – Damu Damian, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai.

Keputusan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf H UU No 7 Tahun 2017.

Menurut Kasat Intel Kejari Manggarai, Zainal Abidin, Damu Damian terbukti melanggar hukum pemilu dengan sejumlah bukti, termasuk baliho dan satu unit mobil dinas Pajero Sport yang diduga digunakan untuk berkampanye selama proses sosialisasi pileg sebelumnya.

Baca Juga :  Bupati Edi Tancap Gas Sukseskan MBG: Inovasi Digital hingga Jaminan Halal Jadi Andalan Mabar

Zaenal menjelaskan bahwa pada Sabtu, 6 Januari 2024, Damu melakukan kampanye di Kampung Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan, dengan menggunakan fasilitas negara yang ditempeli atribut kampanye.

  • Bagikan