LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Semakin gencarnya pariwisata di Pulau Flores bagian barat dengan masuknya Komodo sebagai satu dari tujuh keajaiban dunia versi organisasi New7Wonders serta Kota Labuan Bajo yang ditetapkan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo sebagai kawasan destinasi pariwisata super premium membangkitkan semangat orang Manggarai untuk mempertahankan berbagai ritual-ritual adat istiadat.
Salah satu yang terus dilakukan adalah ritual “Kepok Curu”. Dimana ritual yang ditandai dengan penyerahan seekor ayam jantan putih (Manuk Kapu) dan tuak lokal (Tuak Curu) ini digunakan untuk menyambut kedatangan Kapolres Manggarai Barat yang baru di pintu gerbang mapolres setempat, Senin (15/07/2024) pagi.
“Penyambutan dengan tradisi khas masyarakat Manggarai itu dilakukan untuk menerima kedatangan AKBP Christian Kadang, S.I.K. yang kini menjabat sebagai Kapolres Manggarai Barat dan Ny. Keken Kadang sebagai Ketua Bhayangkari Cabang Manggarai Barat,” kata Kasi Humas Polres Mabar, Iptu Eka Darma Yuda.
Ia menjelaskan ritus adat Kepok Curu merupakan simbol kebahagiaan serta menggambarkan kepolosan hati dari semua masyarakat Manggarai Barat untuk menerima tamu dari mana saja termasuk pejabat baru dilingkungan Polres Manggarai Barat.
“Didalam kendi itu berisi aren atau enau yang berwarna putih, begitu juga ayam warnanya putih. Kedua simbol tersebut melambangkan hati yang bersih dan putih dari kami semua, baik masyarakat maupun anggota kepolisian,” terang Inspektur polisi itu.
“Ini adalah bentuk penghargaan dan penghormatan untuk para pejabat negara yang dengan ketulusan dan kebesarannya dianggap mau bertemu dan hidup bersama dengan masyarakat setempat,” tambahnya.
Kepok Curu yang ditandai tuak dan ayam itu diserahkan kepada tamu oleh tetua adat setelah menyampaikan torok, yakni ungkapan-ungkapan doa dalam bahasa Manggarai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









