RUTENG | NTTNEWS.NET – Pelaksanaan Kongres XXXIV dan Musyawarah Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), tercoreng oleh dugaan aksi pengeroyokan yang berujung pada laporan polisi.
Korban dalam insiden tersebut adalah Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus Taek, yang dilaporkan mengalami luka robek di bagian dahi hingga harus menjalani lima jahitan di RSUD Ruteng.
Atas peristiwa itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PMKRI Jakarta Pusat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Manggarai. Selain menempuh jalur hukum, DPC PMKRI Jakarta Pusat juga meminta pertanggungjawaban moral dan organisatoris dari PMKRI Cabang Kupang dan PMKRI Cabang Kefamenanu (Kefa), karena sejumlah oknum delegasi dari kedua cabang tersebut diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi DPC PMKRI Jakarta Pusat, peristiwa bermula ketika sidang komisi sedang berlangsung. Forum yang awalnya menjadi ruang pembahasan agenda kongres berubah ricuh setelah terjadi perdebatan antardelegasi mengenai mekanisme jalannya persidangan.
Dalam situasi tersebut, Yohanes Jonianus Taek meminta kesempatan kepada pimpinan sidang untuk menyampaikan pandangan sekaligus menawarkan solusi atas kebuntuan forum.
Namun, sebelum menyelesaikan penyampaiannya, ia diduga dihampiri oleh sejumlah oknum delegasi dan kemudian dipukul secara bersama-sama hingga dihantam menggunakan kursi.
Akibat dugaan kekerasan itu, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan segera dievakuasi ke RSUD Ruteng untuk mendapatkan penanganan medis.

Insiden tersebut memicu reaksi dari delegasi PMKRI Cabang Jakarta Pusat. Didampingi para alumni serta Dewan Pertimbangan organisasi, mereka mendatangi Polres Manggarai pada Jumat (24/7/2026) dini hari guna membuat laporan polisi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









