LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kericuhan yang terjadi dalam pelaksanaan Kongres XXXIV dan Musyawarah Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menuai perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Carles Deon, seorang buruh ajar di salah satu SMA swasta di Labuan Bajo, yang menyampaikan refleksi kritis atas peristiwa tersebut.
Menurut Carles, kongres organisasi mahasiswa seharusnya menjadi ruang lahirnya gagasan, demokrasi, dan pembentukan karakter intelektual, bukan berubah menjadi arena yang diwarnai tindakan kekerasan.
“Saya sangat menyayangkan apa yang terjadi dalam Kongres PMKRI di Ruteng. Sebuah forum besar yang seharusnya menjadi ruang perjumpaan gagasan, ruang demokrasi, dan ruang pembentukan kader mahasiswa Katolik justru tercoreng oleh dugaan tindakan kekerasan. Kongres bukan sekadar agenda organisasi, melainkan tempat menguji kedewasaan berpikir, kemampuan berdialog, dan komitmen terhadap nilai-nilai yang diperjuangkan oleh sebuah perhimpunan,” ujar Carles kepada NTTNEWS.NET, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, PMKRI merupakan organisasi mahasiswa Katolik yang memiliki sejarah panjang dalam melahirkan kader-kader intelektual yang berkiprah di berbagai bidang kehidupan bangsa. Karena itu, setiap dinamika yang terjadi di dalam tubuh organisasi tersebut menjadi perhatian publik.
Meski mengaku bukan anggota PMKRI, Carles menilai dirinya memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang Katolik untuk menyampaikan refleksi yang konstruktif.
“Saya bukan anggota PMKRI dan tidak pernah menjadi bagian dari organisasi ini. Namun sebagai seorang Katolik, saya merasa perlu menyampaikan refleksi. Tulisan ini bukan untuk menyerang PMKRI ataupun menghakimi kader tertentu. Kritik ini lahir dari kepedulian terhadap nilai-nilai yang seharusnya menjadi fondasi mahasiswa Katolik, yakni persaudaraan, intelektualitas, dialog, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” katanya.
Carles menilai perbedaan pendapat dalam sebuah kongres merupakan sesuatu yang lumrah. Bahkan menurutnya, keberagaman pandangan merupakan tanda bahwa organisasi masih hidup dan memiliki dinamika demokrasi yang sehat.
“Perbedaan pendapat bukan masalah. Perdebatan yang keras juga bukan masalah. Kritik yang tajam adalah bagian dari proses demokrasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika perbedaan gagasan diselesaikan dengan kekerasan fisik. Dinamika forum tidak mesti berdarah,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah mahasiswa masih percaya pada kekuatan argumentasi atau mulai kehilangan keyakinan terhadap kemampuan berpikirnya sendiri.
Menurutnya, ketika forum intelektual berubah menjadi arena adu fisik, maka yang sesungguhnya kalah bukan hanya individu tertentu, melainkan nilai-nilai intelektual yang selama ini dijunjung tinggi.
“Ketika seseorang tidak lagi mampu meyakinkan orang lain melalui argumentasi, ia akan tergoda menggunakan kekuatan fisik. Pada titik itu, pikiran dikalahkan oleh emosi, argumentasi dikalahkan oleh amarah, dan intelektualitas dikalahkan oleh kekerasan,” ujarnya.
Carles juga mengingatkan bahwa mahasiswa merupakan kelompok intelektual yang dibentuk melalui proses akademik, penelitian, diskusi, dan pertukaran gagasan. Oleh karena itu, penyelesaian konflik melalui kekerasan dinilai sebagai kemunduran budaya akademik.
“Mahasiswa dikenal bukan karena kekuatan fisiknya, tetapi karena kekuatan pikirannya. Sejarah membuktikan bahwa perubahan sosial lahir dari keberanian menyampaikan kritik, membangun argumentasi, dan memperjuangkan nilai kemanusiaan. Bukan dari siapa yang paling kuat memukul, tetapi dari siapa yang paling kuat mempertahankan kebenaran,” katanya.
Dalam refleksinya, Carles juga menyoroti identitas PMKRI sebagai organisasi mahasiswa Katolik yang mengusung moto Pro Ecclesia et Patria atau Demi Gereja dan Tanah Air.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









