KUPANG | NTTNEWS.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur terus mengusut perkara yang berkaitan dengan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menghadirkan dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan guna mendalami aspek administrasi pelayaran, termasuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan pengawasan keselamatan kapal.
Pemeriksaan terhadap kedua ahli dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik mengurai seluruh fakta hukum secara menyeluruh dan memastikan setiap tahapan administrasi pelayaran telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan ahli merupakan langkah penting untuk memperkuat proses penyidikan.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah meminta keterangan dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yakni ahli yang membidangi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta ahli di bidang pengawasan keselamatan pelayaran. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Henry.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh penjelasan bahwa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KLM Putri Sakinah diterbitkan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo secara elektronik melalui Sistem Inaportnet, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sementara itu, data awak kapal maupun manifes penumpang diinput secara mandiri oleh agen KLM Putri Sakinah melalui aplikasi Easybook Technology Indo yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan pelayaran nasional. Seluruh data tersebut kemudian diproses berdasarkan jumlah awak kapal dan penumpang yang diajukan.
Tak hanya menelusuri proses administrasi keberangkatan kapal, penyidik juga mendalami aspek pengawasan terhadap kelaiklautan kapal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









