LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Suka Damai merayakan pencapaian luar biasa dengan menggelar talkshow istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-25, yang berlangsung di Hotel Zasgo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis pagi, 10 Oktober 2024.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari pemilik, pengurus, dan nasabah koperasi, menciptakan suasana penuh kehangatan dan kebersamaan.
Tak hanya merayakan ulang tahun, acara ini juga menjadi momen spesial bagi peluncuran buku berjudul “Rumah Sejahtera Bersama: 25 Tahun KSP Kopdit Suka Damai,” yang ditulis oleh Kanisius Teobaldus Deki dari Lembaga Nusa Bunga Mandiri.
Deki, yang akrab disapa, menyampaikan dengan penuh antusias, “Buku ini adalah cerminan perjalanan kami. Kami ingin menceritakan bagaimana koperasi ini lahir dari mimpi dan kerja keras sejumlah orang yang peduli pada kondisi ekonomi masyarakat.”
Dalam wawancara khusus, Deki menjelaskan bahwa koperasi ini berawal dari kesadaran akan kesulitan yang dialami masyarakat dalam mengakses layanan keuangan formal.
“Banyak yang tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan bank, seperti status pekerjaan dan jaminan. Ini menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat kecil,” tuturnya.
KSP Suka Damai hadir sebagai solusi, menawarkan akses keuangan yang lebih inklusif.
Deki menambahkan, “Kami tidak hanya ingin menjadi tempat simpan pinjam, tetapi juga membangun kepercayaan dan solidaritas antar anggota. Sejak awal, kami mengajak masyarakat untuk saling percaya dan berkontribusi dalam membangun kesejahteraan bersama.”
Hal ini terlihat jelas dari nama koperasi itu sendiri, yang mengedepankan nilai damai dan kebersamaan.
Acara peluncuran buku ini bukan sekadar formalitas, melainkan juga menjadi ajang refleksi bagi para pendiri.
“Kami ingin mengenang semua perjalanan, jatuh bangun, tawa, dan air mata yang telah kami lalui,” ungkap Deki dengan nada penuh haru.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









