KUPANG, NTTNEWS.NET – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (Paket SIAGA), mempresentasikan visi dan program kerja mereka dalam debat pertama yang berlangsung di Millenium Ball Room, Kota Kupang, pada Rabu, 23 Oktober 2024 malam.
Debat ini mengusung tema “Transformasi dan Inovasi Pelayanan Publik bagi Percepatan Penyelesaian Persoalan Daerah di NTT”.
Dalam pemaparan visinya, Simon Petrus Kamlasi menegaskan, “Tujuan utama Paket SIAGA adalah untuk mewujudkan NTT Siaga yang berfokus pada masyarakat bermartabat, maju, mandiri, adil, dan berkelanjutan, serta menyongsong Indonesia emas di tahun 2045.”
Visi ini diuraikan dalam delapan misi utama: Siaga Infrastruktur, Siaga Ekonomi, Siaga Tata Kelola, Siaga Hukum, Siaga Sosial Budaya dan Lingkungan, Siaga Kesehatan dan Pendidikan, Siaga Wilayah, serta Siaga Berkelanjutan.
Untuk merealisasikan misi tersebut, Paket SIAGA telah menyiapkan program “Nawa Aksi SIAGA”.
Salah satu prioritas utama adalah Siaga Air dan Energi.
Simon menjelaskan, “Kami akan fokus pada swasembada pangan dan energi, serta memanfaatkan potensi energi baru terbarukan di NTT, termasuk Sumba Iconic Island, Flores Geothermal Island, dan Timor Biomas Island, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Paket SIAGA juga berkomitmen untuk memperkuat sektor Kesehatan dan Pendidikan, Ekonomi, Infrastruktur, serta Budaya dan Pariwisata.
Dalam bidang kesehatan, Simon menyatakan, “Penanganan stunting adalah prioritas kami.”
Sementara itu, dalam pendidikan, mereka berencana melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di NTT.
Menanggapi tema debat, Simon menegaskan, “Hukum harus menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









