LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat menghadapi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Garda Edi-Weng, Edison Risal.
Dalam pandangannya, Edison mengingatkan bahwa baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki potensi untuk menjadi pemicu konflik di masyarakat jika tidak menjaga integritas dan netralitas dalam proses pemilihan.
Edison Risal menegaskan, “Jika KPU dan Bawaslu tidak menjaga sikap netral dan integritas, maka bukan tidak mungkin, pemilu akan menimbulkan gesekan di masyarakat.”
Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya ketegangan sosial yang dapat merusak demokrasi lokal, terutama di daerah yang memiliki keragaman sosial yang tinggi seperti Manggarai Barat.
Menanggapi kritik ini, Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, mengungkapkan sikap terbuka dan positif.
“Kami sangat menghargai masukan dan kritik dari masyarakat. Ini adalah vitamin penting bagi kami untuk menjaga kebugaran KPU dalam menjalankan tugasnya, ” katanya melalui WhatsApp pada Sabtu (26/10).
Ia menambahkan, keterbukaan terhadap kritik adalah langkah fundamental untuk memastikan bahwa KPU tetap berfungsi secara efektif dan profesional.
Ferdiano juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja internal dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pemilihan.
“Kami terus berupaya mengevaluasi dan memperbaiki kinerja internal. Dengan cara ini, kami berharap dapat lebih prima dalam mengelola pemilihan dan tetap teguh dalam mengemban amanah negara untuk menjaga demokrasi,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









