Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Usai Sidang di MK, KPU Mabar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

  • Bagikan
IMG 20241212 152723
KPUD Manggarai Barat Siap Hadapi Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.

Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, menyampaikan bahwa rapat pleno tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Manggarai Barat pada Kamis (6/2/2025) pukul 19.00 WITA.

“Kami akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat terpilih. Rapat ini dapat diakses oleh masyarakat secara langsung melalui live streaming di kanal YouTube resmi KPU Manggarai Barat,” ujar Ferdiano usai menghadiri sidang putusan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu malam (5/2).

Baca Juga :  Wabup Yulianus Weng Resmi Membuka MTQ Kecamatan Komodo Ke-31
5a2c9ede22fe420d84e48c0652d05034
KPU Manggarai Barat Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih melalui Live streaming youtube. (foto : isth).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan sengketa Pilkada Manggarai Barat yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Mario Pranda dan Richard Sontani, terhadap pasangan calon terpilih, Edistasius Endi dan Yulianus Weng.

Dalam sidang tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan proses pengucapan putusan dan ketetapan.

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

“Malam ini adalah pengucapan ketetapan dan keputusan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan. Pertama, dalam pengucapan ini, majelis hakim hanya akan menyampaikan pokok-pokoknya saja. Kedua, salinan keputusan dan ketetapan sudah tersedia dan akan segera diberikan kepada para pihak setelah sidang selesai, atau paling lambat dua hari kerja sejak putusan dibacakan,” ungkap Suhartoyo.

  • Bagikan