KOTA KUPANG, NTTNEWS.NET – Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Terduga pelaku yang diketahui bernama Zulkifli Djawabung alias Ahmad Julkifli alias Jul diamankan saat bersembunyi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Jumat (8/2/2025).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim Polres Kota Madiun, yang melaporkan bahwa seorang DPO kasus curanmor telah melarikan diri dari wilayah hukum Polda Jawa Timur ke Kupang, NTT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin oleh IPTU Marfilson Petrus, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Zulkifli Djawabung pada pukul 17.30 WITA.
Saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Senin (10/2/2025), Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









