NAGEKEO, NTTNEWS.NET – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menggelar kegiatan bakti sosial keagamaan di sejumlah tempat ibadah yang berada di wilayah Kota Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Kamis pagi (19/6/2025).
Tiga rumah ibadah menjadi fokus kegiatan pembersihan dan perawatan lingkungan, yakni Masjid Nurul Aeramo, Gereja Katolik Yesus Kerahiman Ilahi (YKI) Aeramo, dan Gereja GMIT Ebenhaezer Mbay.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh para pejabat utama Polres Nagekeo dan melibatkan sejumlah personel dari berbagai satuan fungsi kepolisian.
Kabag Ops Polres Nagekeo, AKP Serfolus Tegu, yang mewakili Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk konkret kepedulian Polri terhadap kebersihan lingkungan, khususnya tempat-tempat ibadah yang menjadi pusat spiritual masyarakat.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami sebagai anggota Polri dalam merawat lingkungan, khususnya fasilitas keagamaan. Kami ingin menunjukkan bahwa kepolisian bukan hanya hadir dalam tugas penegakan hukum, tapi juga menjadi bagian dari masyarakat yang peduli dan siap melayani dalam berbagai aspek kehidupan,” ungkap AKP Serfolus Tegu di sela kegiatan.
Ia menambahkan, kegiatan sosial keagamaan ini juga bertujuan mempererat jalinan silaturahmi lintas iman serta menjadi sarana pendekatan humanis antara kepolisian dan masyarakat.
“Dalam momentum Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema ‘Polri Untuk Masyarakat’, kami ingin menegaskan bahwa Polri hadir untuk semua kalangan, tanpa membedakan latar belakang. Sinergi dan kedekatan yang dibangun hari ini menjadi bekal penting untuk menciptakan suasana harmonis dan kondusif di wilayah hukum Polres Nagekeo,” imbuhnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









