KUPANG, NTTNEWS.NET – Kasus yang menyeret nama Kepala Cabang Bank NTT Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Boy R. Nunuhitu, kini resmi ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Boy melaporkan dugaan fitnah yang menyebut dirinya berselingkuh dengan seorang staf berinisial UN yang juga bekerja di Bank NTT Cabang Labuan Bajo.
Laporan tersebut didaftarkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT pada Jumat, 22 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Nomor: STPLI/84/VIII/2025/Ditreskrimsus Polda NTT.
Kepada NTTNEWS.NET, Boy menyampaikan bahwa dirinya tidak tinggal diam atas tuduhan yang menurutnya sangat merugikan nama baik pribadi, keluarga, maupun institusi tempat ia bekerja.
“Saya sudah laporkan akun TikTok Lika Liku NTT di kantor Polda NTT. Postingan itu fitnah yang kejam sekali buat kami. Makanya saya laporkan secara resmi, biar terbongkar siapa otak di balik ini,” tegas Boy, Jumat (22/8/2025).
Boy menilai, konten yang diunggah akun tersebut sepenuhnya tidak benar. Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus itu.
“Postingan tersebut tidak benar dan telah merusak nama baik saya, keluarga, maupun kantor tempat saya bekerja. Saya berharap setelah laporan ini, pelakunya bisa segera diketahui dan ditangkap,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









