Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Mabar Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pembentukan 31 Desa Baru

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251104 104234
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 31 desa baru kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam sidang paripurna, Senin (4/11/2025). (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 31 desa baru kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam sidang paripurna, Senin (4/11/2025).

Dalam pidatonya, Bupati Endi menegaskan bahwa langkah pembentukan desa baru ini bukan sekadar pemekaran wilayah administratif, melainkan bagian dari upaya besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Langkah ini bukan sekadar pemekaran wilayah administratif, tetapi bagian dari ikhtiar besar untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperkuat partisipasi masyarakat desa,” ujar Bupati Edistasius Endi di hadapan para anggota dewan.

Baca Juga :  Bupati Edi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

Ia menambahkan, melalui pembentukan desa baru, pemerintah ingin memastikan rentang kendali pelayanan semakin pendek, jarak antara rakyat dan pemerintah semakin dekat, serta peluang masyarakat untuk tumbuh menjadi subjek pembangunan semakin besar.

“Kita ingin rakyat tidak lagi jauh dari pelayanan dasar. Dengan desa baru, aparatur pemerintah bisa bekerja lebih efektif, lebih cepat, dan lebih dekat dengan rakyatnya,” tegas Bupati Endi.

Dalam nota pengantar tersebut, Bupati Endi juga mengutip dasar hukum pelaksanaan Ranperda, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga :  Pancasila Harus Menjadi Perekat Persatuan dan Fondasi Perdamaian dari Labuan Bajo untuk Dunia

Ia menjelaskan bahwa pembentukan desa baru bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat daya saing desa.

“Desa yang wilayahnya terlalu luas sering kali membuat pelayanan tidak terjangkau. Karena itu, pemekaran desa perlu dilakukan agar pelayanan lebih efisien dan keadilan pembangunan bisa dirasakan secara merata,” ujar Bupati.

Rancangan Peraturan Daerah tersebut terdiri atas 8 bab, 12 pasal, dan 3 lampiran yang mengatur secara rinci tentang pembentukan 31 desa baru di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat.

  • Bagikan