LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dalam upaya memperkuat pelayanan publik yang cepat, transparan, dan responsif, Polres Manggarai Barat, Polda NTT resmi meluncurkan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) Terpadu yang beroperasi selama 24 jam penuh melalui berbagai kanal komunikasi.
Inovasi ini diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, laporan, maupun permintaan bantuan dengan lebih cepat dan mudah.
Kini masyarakat tidak lagi terbatas pada layanan tatap muka. Selain datang langsung ke Mapolres Manggarai Barat di Jl. Frans Lega No. 15, Labuan Bajo, warga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang aktif sepanjang waktu.
Kanal ini memungkinkan setiap laporan diterima secara real-time oleh operator yang kemudian meneruskannya ke unit terkait.
Sebagai bagian dari transformasi digital dalam pelayanan publik, Polres Manggarai Barat juga memperkuat fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melalui layanan pengaduan di nomor 0811-3832-006.
Nomor ini terhubung langsung dengan petugas piket yang bertugas menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Layanan ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat saat membutuhkan kehadiran anggota Polri tanpa harus datang ke kantor polisi,” kata Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, Sabtu (22/11/2025) pagi.
Hery menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang menghubungi layanan tersebut akan langsung tersambung dengan operator Dumas Terpadu yang siap memberikan berbagai bentuk layanan, mulai dari informasi hingga pelaporan awal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









