LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Buntut dari upaya konfirmasi terkait dugaan penolakan pasien oleh pihak Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, Direktur RS Siloam Labuan Bajo, dr. Theresia Nina Noviriana, M.P.H, justru memblokir nomor WhatsApp wartawan media ini dan media infotimur.id.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan redaksi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita (cover both sides) agar pihak rumah sakit dapat memberikan klarifikasi atas dugaan peristiwa yang terjadi.
Namun alih-alih memberikan penjelasan, nomor wartawan justru diblokir oleh direktur rumah sakit tersebut.
Rumah sakit swasta yang berlokasi di Jl. Gabriel Gampur, Labuan Bajo, itu merupakan Rumah Sakit Umum Kelas C yang menyediakan berbagai layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.
Sebagai institusi pelayanan kesehatan, rumah sakit seharusnya mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keselamatan pasien.
Namun dalam kasus yang sedang menjadi sorotan ini, pihak rumah sakit justru diduga mengabaikan hal tersebut.
Alfonsius Andy, selaku pimpinan Redaksi media ini menilai sikap memblokir nomor wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bukanlah sikap yang mencerminkan kepemimpinan yang terbuka terhadap kritik, terlebih pada lembaga yang memberikan pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Kami melakukan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan yang berimbang. Namun bukannya memberikan klarifikasi, direktur rumah sakit justru memblokir nomor wartawan. Sikap seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah publik,” ujar Andy. Sabtu (7/3).
Andy juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilakukan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama jika berkaitan dengan pelayanan publik dan keselamatan manusia.
“Kami menjalankan tugas untuk meliput setiap peristiwa, apalagi jika menyangkut pelayanan kesehatan dan keselamatan nyawa manusia. Kritik adalah bagian dari kontrol publik,” tambahnya.
Pasien Mengaku Ditolak dan Disebut Diblacklist
Sebelumnya diberitakan media ini, seorang pasien asal Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengalami pengalaman kurang menyenangkan saat hendak mendapatkan perawatan medis di RS Siloam Labuan Bajo.
Pasien tersebut disebut ditolak atau bahkan diblacklist oleh pihak rumah sakit, dengan alasan yang tidak dijelaskan secara rinci, padahal saat itu pasien membutuhkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh Haji Idrus, yang merupakan kakak ipar dari pasien tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, dirinya mengantar pasien ke RS Siloam Labuan Bajo setelah korban mengalami gigitan serangga yang diduga kalajengking.
“Saya antar dari rumah karena dia digigit serangga, kemungkinan kalajengking. Sampai di rumah sakit kami daftar seperti biasa, membawa KTP dan mengikuti prosedur yang ada,” ungkap Idrus.
Namun setelah proses pendaftaran selesai, Idrus mengaku mendapatkan informasi mengejutkan dari petugas rumah sakit.
“Setelah itu saya dipanggil dan disampaikan bahwa ibu ini tidak bisa dilayani lagi di rumah sakit ini. Katanya sudah diblacklist,” ujarnya.
Idrus mengaku sangat terkejut dengan keputusan tersebut karena menurutnya tidak ada penjelasan yang jelas mengenai alasan penolakan tersebut.
“Saya bertanya apa dasarnya sampai pasien diblacklist. Mereka bilang memang ada persoalan sebelumnya, tapi ketika saya tanya persoalan apa, mereka tidak bisa menjelaskan secara detail. Bahkan ketika saya minta bukti atau video kejadian yang mereka maksud, itu juga tidak diperlihatkan,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









