BORONG | NTTNEWS.NET – Aparat gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengungkap dugaan praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Manggarai Timur.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, di Kampung Lame, Desa Golo Lobos, Kecamatan Lamba Leda Selatan.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan satu unit mobil pickup bernomor polisi EB 8204 PA yang kedapatan mengangkut ratusan liter BBM tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui BBM jenis Pertalite dan minyak tanah tersebut dibeli dari SPBU Carep di Ruteng, Kabupaten Manggarai, sebelum diangkut menuju wilayah Manggarai Timur.
Polisi kemudian mengidentifikasi dua pihak yang terlibat. Pemilik BBM berinisial SH (48), seorang petani asal Tangkul, Desa Rende Nao, Kecamatan Lamba Leda Timur. Sementara kendaraan dikemudikan oleh LW (37), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kalimantan Timur.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan total 385 liter BBM yang dikemas dalam jerigen, terdiri dari 8 jerigen berisi 280 liter Pertalite serta 3 jerigen berisi 105 liter minyak tanah. Seluruh BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Tangkul, Desa Rende Nao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









