LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Pengusaha asal Kabupaten Manggarai Barat, Jimi Laksmono Ndai, angkat bicara dan membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal maupun bersubsidi.
Direktur PT Flores Jaya Sejati itu menegaskan bahwa seluruh BBM jenis solar yang berada di gudangnya berasal dari jalur resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam keterangannya kepada awak media usai memberikan klarifikasi di Polres Manggarai Barat, Senin (27 April 2026), Jimi menyebut bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak sesuai fakta.
“Informasi yang beredar terkait BBM ilegal atau subsidi di gudang saya itu tidak benar. BBM tersebut adalah barang milik Kejaksaan Manggarai Barat dari hasil sitaan Polda NTT,” tegas Jimi.
Ia menjelaskan, solar tersebut merupakan bagian dari barang sitaan negara yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 21 November 2025. Total BBM yang dilelang mencapai 180 ton atau setara 180.000 liter.
Menurut Jimi, pemenang lelang tersebut adalah seorang spesialis lelang asal Makassar, Rahmat Mulawan. Setelah proses lelang selesai, dirinya kemudian melakukan negosiasi untuk membeli sebagian dari solar tersebut.
“Pembelian dilakukan secara bertahap. Pada 4 Desember 2025 saya membeli 30 ton, kemudian pada 20 Desember saya membeli lagi 16 ton. Jadi total yang saya beli sebanyak 46 ton,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembelian dilakukan dengan harga Rp8.500 per liter, dan proses serah terima berlangsung di Pelabuhan Marina Labuan Bajo karena posisi solar masih berada di dalam kapal saat itu.
Untuk proses distribusi, Jimi mengaku menggunakan jasa angkutan resmi berupa truk tangki BBM nonsubsidi milik PT Asa.
Ia juga memastikan bahwa BBM tersebut tidak diperjualbelikan kembali, melainkan digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional perusahaan.
“Solar itu bukan untuk dijual kembali. Itu murni digunakan untuk operasional kendaraan dan alat berat perusahaan kami,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Jimi, sisa solar yang masih tersimpan di gudangnya hanya sekitar 5,7 ton dari total pembelian sebelumnya.
Lebih jauh, Jimi menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung, termasuk kuitansi dan bukti transfer kepada Rahmat Mulawan, telah diserahkan kepada pihak penyidik sebagai bentuk transparansi.
Ia juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai sepihak tanpa konfirmasi langsung kepadanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









