“Saya sangat menyesalkan adanya informasi yang beredar tanpa klarifikasi kepada saya terlebih dahulu. Ini bisa menyesatkan opini publik,” katanya.
Menanggapi isu lain yang menyebut adanya keterkaitan usahanya dengan oknum kepolisian di lingkungan Polda NTT, Jimi secara tegas membantah.
“Apa hubungannya Polda dengan solar lelang dari Kejaksaan? Tidak ada hubungannya,” tegasnya lagi.
Pernyataan Jimi turut diperkuat oleh klarifikasi resmi dari Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang.
Ia memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik distribusi BBM ilegal seperti yang sempat beredar di masyarakat.
“Setelah dilakukan kroscek di lapangan, IPDA A tidak pernah terlibat atau berhubungan dengan orang-orang yang telah diamankan oleh Bid Propam Polda NTT,” ungkap AKBP Christian Kadang.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penindakan tegas jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran oleh anggota kepolisian.
“Jika di kemudian hari ditemukan ada anggota yang terbukti melanggar aturan atau ikut bermain-main, kami akan tindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di institusi ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas adanya celah pengawasan yang menyebabkan distribusi BBM ilegal dari wilayah Manggarai Timur hingga Labuan Bajo sempat terjadi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas adanya celah pengawasan. Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan ke depan,” ujarnya.
Polres Manggarai Barat berkomitmen meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan distribusi BBM ilegal.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah mempercayai isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan polemik terkait dugaan penimbunan BBM ilegal dapat diluruskan, sekaligus memberikan kepastian informasi kepada publik berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









