LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Citra institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di kawasan wisata super prioritas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali tercoreng. Sebanyak lima anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 1630/Manggarai Barat terseret kasus narkoba. Tiga prajurit dinyatakan positif menggunakan narkotika, sementara dua lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan satuan militer yang baru diresmikan dan memiliki tugas strategis menjaga keamanan wilayah pariwisata internasional Labuan Bajo.
Kelima anggota tersebut kini telah diamankan dan diserahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IX/1-1 Ende untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum militer.
Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat, Letnan Kolonel Infanteri Budiman Manurung, membenarkan adanya keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi pelanggaran hukum yang dilakukan prajuritnya.
“Begitu ada indikasi pelanggaran, kami langsung tindak secara terbuka dan transparan. Tidak ada yang ditutupi,” tegas Budiman kepada awak media di Labuan Bajo, Senin (11/5).
Menurut Budiman, kasus ini mulai terungkap pada 19 April 2026 setelah pihak Kodim mencurigai sebuah paket kiriman yang masuk ke lingkungan satuan. Paket tersebut kemudian diperiksa karena dianggap mencurigakan.
“Nah dari timbul kecurigaan itulah paket tersebut dibuka. Saat dibuka, ditemukan barang yang berindikasi barang terlarang. Dari situ kami langsung telusuri ke pihak penerima barang,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran, aparat internal Kodim menemukan keterlibatan salah satu anggota yang diduga bertindak sebagai pengirim paket dari luar daerah. Investigasi kemudian berkembang hingga menyeret lima prajurit berinisial A, I, W, S, dan M dengan pangkat Prada hingga Pratu.
Kelima anggota itu selanjutnya menjalani pemeriksaan dan tes urin. Hasilnya, tiga orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan dua lainnya negatif namun diduga ikut terlibat sebagai perantara.
“Yang bersangkutan langsung kami serahkan ke Subdenpom untuk pemeriksaan mendalam dan nanti akan mengikuti sidang pengadilan militer sesuai hukum yang berlaku,” kata Budiman.
Ia menegaskan, TNI tidak akan memberikan perlindungan terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Kalau prajurit sudah melakukan tindakan melanggar hukum, itu jelas salah dan kami tidak bisa lindungi. Proses akan berjalan seadil-adilnya,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









