Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Narkoba Masuk Markas TNI di Labuan Bajo, Lima Prajurit Kini Jalani Proses Hukum

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
543df580 4d5d 11f1 b6dc 4f0f0a11d7fe
Komandan Kodim 1630/Manggarai Barat, Letnan Kolonel Infanteri Budiman Manurung. (foto : Dok. Isth).

Budiman juga membeberkan peran masing-masing anggota dalam kasus tersebut.

Ia menyebut anggota berinisial A diduga sebagai pelaku utama yang mengirim sekaligus mengonsumsi narkoba. Bahkan, A disebut mengajak rekan-rekannya untuk ikut mencoba barang haram itu.

“Dua orang ini sebenarnya bisa dikatakan korban. Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ditawari, baru sekali mencoba, lalu berhenti. Makanya saat tes urin hasilnya negatif,” jelasnya.

Sementara untuk anggota berinisial W, Budiman menyebut yang bersangkutan diduga telah memiliki riwayat penggunaan narkoba sebelum bertugas di Manggarai Barat.

“Setelah kami telusuri, ternyata sebelum ditempatkan di sini, di satuan lamanya dia sudah punya riwayat menggunakan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI AL dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Kepala Karantina

Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti yang ditemukan diduga merupakan ganja yang telah disimpan cukup lama. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke komando atas kurang dari 24 jam setelah ditemukan.

Tim Subdenpom IX/1-1 Ende kemudian turun langsung ke Labuan Bajo untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lain.

Sebagai langkah pencegahan, Kodim 1630/Manggarai Barat berencana melakukan tes urin terhadap seluruh personel tanpa terkecuali.

“Kami punya program rutin untuk mendeteksi anggota yang menggunakan narkoba. Ke depan seluruh anggota akan dites. Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa yang merusak nama baik satuan dan institusi TNI,” kata Budiman.

Baca Juga :  Polres Manggarai Barat Selidiki Kematian Pemandu Lagu Asal Karawang di THM Labuan Bajo

Ia menegaskan, apabila para anggota terbukti bersalah melalui proses hukum militer, maka sanksi berat akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dari dinas keprajuritan.

“Kalau terbukti, tentu ada sanksi tegas. Bisa sampai pencabutan status sebagai anggota TNI dan pidana militer,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Subdenpom IX/1-1 Ende masih mendalami peran masing-masing anggota, termasuk menelusuri dugaan jalur masuk dan jaringan peredaran narkoba yang menyeret oknum anggota TNI di Labuan Bajo tersebut. **

  • Bagikan