Budiman juga membeberkan peran masing-masing anggota dalam kasus tersebut.
Ia menyebut anggota berinisial A diduga sebagai pelaku utama yang mengirim sekaligus mengonsumsi narkoba. Bahkan, A disebut mengajak rekan-rekannya untuk ikut mencoba barang haram itu.
“Dua orang ini sebenarnya bisa dikatakan korban. Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba ditawari, baru sekali mencoba, lalu berhenti. Makanya saat tes urin hasilnya negatif,” jelasnya.
Sementara untuk anggota berinisial W, Budiman menyebut yang bersangkutan diduga telah memiliki riwayat penggunaan narkoba sebelum bertugas di Manggarai Barat.
“Setelah kami telusuri, ternyata sebelum ditempatkan di sini, di satuan lamanya dia sudah punya riwayat menggunakan narkoba,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang bukti yang ditemukan diduga merupakan ganja yang telah disimpan cukup lama. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke komando atas kurang dari 24 jam setelah ditemukan.
Tim Subdenpom IX/1-1 Ende kemudian turun langsung ke Labuan Bajo untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lain.
Sebagai langkah pencegahan, Kodim 1630/Manggarai Barat berencana melakukan tes urin terhadap seluruh personel tanpa terkecuali.
“Kami punya program rutin untuk mendeteksi anggota yang menggunakan narkoba. Ke depan seluruh anggota akan dites. Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa yang merusak nama baik satuan dan institusi TNI,” kata Budiman.
Ia menegaskan, apabila para anggota terbukti bersalah melalui proses hukum militer, maka sanksi berat akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dari dinas keprajuritan.
“Kalau terbukti, tentu ada sanksi tegas. Bisa sampai pencabutan status sebagai anggota TNI dan pidana militer,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Subdenpom IX/1-1 Ende masih mendalami peran masing-masing anggota, termasuk menelusuri dugaan jalur masuk dan jaringan peredaran narkoba yang menyeret oknum anggota TNI di Labuan Bajo tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









