LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Dukungan masyarakat terhadap Jumaidin untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Siru semakin terlihat nyata. Warga asal Kampung Ngalor Kalo, Desa Siru, Kecamatan Mbeling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu secara resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Siru pada Kamis (18/6/2026).
Jumaidin datang ke Kantor Desa Siru didampingi sekitar 400 orang pendukung yang berasal dari berbagai kampung di wilayah desa tersebut. Kehadiran ratusan massa yang mengantar proses pendaftarannya menjadi bukti kuat besarnya dukungan masyarakat yang menginginkan perubahan dan kemajuan bagi Desa Siru.
Dalam suasana penuh semangat dan kebersamaan, Jumaidin menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada panitia Pilkades. Setelah dilakukan proses verifikasi administrasi, panitia menyatakan seluruh berkas yang diajukan lengkap dan resmi diterima.
Usai pendaftaran, Jumaidin menegaskan bahwa keputusannya maju dalam Pilkades bukan sekadar untuk meramaikan pesta demokrasi desa, melainkan didasari niat tulus untuk mengabdi dan membawa Desa Siru ke arah yang lebih baik.
“Pendaftaran ini tentunya bukan hanya sekadar daftar atau sekadar tampil. Saya maju dengan tujuan yang tulus untuk membangun Desa Siru agar lebih maju, masyarakatnya semakin sejahtera, dan pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh warga tanpa terkecuali,” ujar Jumaidin kepada wartawan.
Menurutnya, salah satu fokus utama yang akan diperjuangkan apabila dipercaya memimpin Desa Siru adalah menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, bersih, dan akuntabel. Ia menilai keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Ketika saya dipercaya dan terpilih menjadi Kepala Desa Siru, saya berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang transparan. Seluruh informasi publik, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, harus diketahui masyarakat. Warga berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan dan untuk kepentingan apa saja,” tegasnya.
Jumaidin juga menekankan bahwa pembangunan desa harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam setiap proses perencanaan hingga pelaksanaan program. Dengan demikian, kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.
“Pembangunan desa tidak boleh hanya diputuskan oleh segelintir orang. Aspirasi masyarakat harus menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa Siru,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









