Lebih lanjut, Jumaidin mengaku pencalonannya tidak lahir semata-mata dari keinginan pribadi. Ia menyebut dorongan dan harapan masyarakat menjadi alasan utama dirinya memutuskan maju dalam Pilkades.
“Saya maju bukan hanya karena niat pribadi. Ada dorongan yang sangat kuat dari masyarakat Desa Siru yang menginginkan perubahan dan kemajuan. Dukungan itulah yang memberikan semangat kepada saya untuk mengambil langkah ini,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah meluangkan waktu untuk mengantarnya saat proses pendaftaran berlangsung.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat yang telah hadir dan memberikan dukungan. Kehadiran ratusan warga hari ini merupakan amanah yang harus saya jaga. Dukungan ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus berjuang demi kemajuan Desa Siru,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga yang turut mengantar pendaftaran Jumaidin mengaku optimistis terhadap figur yang mereka nilai dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi desa.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Jumaidin selama ini dikenal aktif membantu masyarakat serta memiliki kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi warga.
“Kami melihat Pak Jumaidin sebagai sosok yang sederhana, dekat dengan masyarakat, dan memahami kebutuhan warga. Karena itu kami datang memberikan dukungan dan berharap beliau bisa membawa Desa Siru menjadi lebih maju,” ujar warga tersebut.
Dengan diterimanya berkas pendaftaran Jumaidin oleh panitia Pilkades, persaingan menuju kursi Kepala Desa Siru diperkirakan akan semakin menarik. Masyarakat kini menantikan tahapan berikutnya dalam proses Pilkades yang akan menentukan siapa pemimpin desa untuk periode mendatang.
Pilkades Siru sendiri diharapkan menjadi momentum demokrasi yang sehat, damai, dan mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat serta kemajuan desa secara berkelanjutan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









