LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – EH, terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial, memenuhi panggilan penyidik Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/6/2026).
EH tiba di Mapolres Manggarai Barat sekitar pukul 11.00 WITA menggunakan kendaraan Toyota Fortuner berwarna putih. Menariknya, saat pertama kali memasuki ruang pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai Barat, EH terlihat datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Beberapa menit kemudian, kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan, tampak menyusul ke Mapolres. Namun, selama proses pemeriksaan berlangsung, Hipatios terlihat lebih banyak berada di luar ruangan penyidik.
Situasi semakin menarik perhatian ketika usai menjalani pemeriksaan, EH sempat meninggalkan area Mapolres Manggarai Barat. Namun tidak lama berselang, ia kembali masuk ke lingkungan Mapolres dan langsung menuju ruang kerja Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Langkah EH yang menemui Kasatreskrim setelah menjalani pemeriksaan memunculkan berbagai pertanyaan dari sejumlah awak media yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum EH, Hipatios Wirawan, menjelaskan bahwa kedatangan kliennya ke ruang Kasatreskrim bukan berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dijalani, melainkan untuk menyampaikan keluhan dan perkembangan laporan yang pernah diajukan EH sebelumnya.
“Kalau bahasanya dia tadi itu curhat. Maksudnya dia ingin menyampaikan bahwa kasus yang sedang dihadapinya harus ditangani secara profesional. Dia juga memiliki pengaduan lain yang sedang berproses dan berharap semuanya ditangani secara objektif,” kata Hipatios kepada wartawan di Mapolres Manggarai Barat.
Menurut Hipatios, pertemuan tersebut berlangsung cukup lama karena EH menjelaskan secara rinci dua perkara yang menurutnya sama-sama membutuhkan perhatian aparat penegak hukum.
“Lamanya pertemuan itu karena dia menceritakan bagaimana dugaan penipuan yang dialaminya dan juga perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang berjalan. Ada dua laporan yang menjadi perhatian dia. Pada intinya, dia meminta agar kedua kasus tersebut ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









