LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang melibatkan Emiliana Helni (EH) dan Ivon Burhan (IB) kembali menjadi sorotan publik.
Setelah resmi memasuki tahap penyidikan sejak awal Juni 2026, hingga kini belum ada penetapan tersangka, sehingga memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor.
Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, S.H., meminta penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat agar mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan selama lebih dari satu bulan, sehingga sudah saatnya penyidik memberikan kepastian hukum.
Kasus tersebut diketahui resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 3 Juni 2026. Kenaikan status itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/43/VI/Res.1.24/Sat Reskrim oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai Barat.
SPDP tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagai bentuk pemberitahuan dimulainya penyidikan. Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Emiliana Helni, dan Ivon Burhan.
Memasuki tanggal 3 Juli 2026, proses penyidikan telah berjalan selama satu bulan. Namun, menurut pihak kuasa hukum pelapor, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan berupa penetapan tersangka.
Aldri Dalton Ndolu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP sebagai tanda dimulainya penyidikan. Karena itu, ia berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









