“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 3 Juni 2026. Hari ini tepat satu bulan berjalan. Kami sudah menerima SPDP, sehingga kami berharap proses penyidikan ini segera dituntaskan. Menurut kami, sudah waktunya penyidik menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum,” tegas Aldri saat dimintai keterangan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Aldri, perkara tersebut telah cukup lama bergulir dan menjadi perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, ia menilai proses penyidikan tidak seharusnya berlarut-larut.
“Persoalan antara Ivon Burhan dan Emiliana Helni ini sudah cukup lama diproses di Polres Manggarai Barat. Masyarakat juga menunggu bagaimana hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap penyidik segera mengambil langkah tegas sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum pelapor, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian, percepatan penyidikan dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta Polres Manggarai Barat untuk lebih mempercepat proses penyidikan. Sudah lebih dari satu bulan sejak SPDP diterbitkan. Menurut kami, sudah saatnya penyidik menentukan sikap berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk apabila telah memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Aldri juga berharap Polres Manggarai Barat tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tersebut. Kasus ini masih dalam proses penanganan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









