LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Marsel Jeramun, S.E., seorang tokoh dan calon anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Amat Nasional (PAN) nomor urut 1, Daerah Pemilihan (Dapil) 2, memaparkan keyakinannya untuk terpilih pada periode 2024-2029.
Dapil 2 yang ditekuninya meliputi wilayah Kecamatan Pacar, Macang Pacar, Kuwus, Kuwus Barat, dan Ndoso.
Menyandang jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Barat selama periode 2019-2024, Marsel memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam dunia politik dan pemerintahan.
Sebagai Ketua DPD Partai PAN Mabar, Marsel berhasil menggambarkan komitmen dan dedikasinya terhadap pembangunan daerah.
Pada hari Sabtu, 20 Januari 2024, Marsel Jeramun mengungkapkan keyakinannya dalam meraih dukungan masyarakat di Dapil 2.

Dengan berbagai prestasi yang telah dicapainya, termasuk kepemimpinan yang kuat selama masa jabatannya di DPRD, Marsel berharap untuk terus berkontribusi dan mewujudkan aspirasi rakyat Manggarai Barat.
“Saya optimis dan siap menerima amanah dari masyarakat Manggarai Barat untuk mewakili mereka di DPRD. Periode 2024-2029 akan menjadi momentum penting bagi kami untuk mengimplementasikan program-program yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” ujar Marsel dengan penuh semangat.
Menghadapi pemilihan yang akan datang, Marsel Jeramun menekankan pentingnya dialog dan keterlibatan langsung dengan konstituennya.
Beliau berkomitmen untuk mendengarkan setiap suara dan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, memastikan bahwa tindakan legislatif yang diambil di DPRD sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Manggarai Barat.
Prestasi Marsel sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Barat bukan hanya mencerminkan kemampuannya dalam berpolitik, tetapi juga dedikasinya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









