JAKARTA, NTTNEWS.NET – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting. Fraksi Golkar menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh hanya dimaknai sebagai program pembagian atau redistribusi tanah, tetapi harus menjadi instrumen negara untuk memulihkan hak masyarakat, menyelesaikan konflik agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah lahirnya konflik baru.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pandangan Fraksi Golkar tersebut disampaikan oleh anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, S.H., M.H.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra. Turut mendampingi jajaran pimpinan Baleg, di antaranya Wakil Ketua Sturman Panjaitan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Partai Golkar, Martin Manurung dari Fraksi Partai NasDem, serta Ahmad Iman Sukri dari Fraksi PKB.
Dalam pandangan Fraksi Golkar, Umbu menegaskan bahwa reforma agraria harus ditempatkan dalam kerangka amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, prinsip penguasaan negara terhadap sumber daya agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai kewenangan pemerintah untuk mengatur, tetapi juga sebagai tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah benar-benar terlindungi.
“Hak menguasai negara bukan sekadar kewenangan, tetapi juga kewajiban untuk menjamin pemenuhan, pengakuan, dan pemulihan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria,” tegas Umbu dalam pandangannya.
Ia mengatakan, tanah mempunyai fungsi yang sangat strategis bagi kehidupan masyarakat. Tanah bukan hanya menjadi aset ekonomi, tetapi juga menjadi sumber kehidupan, tempat tinggal, ruang produksi, serta bagian penting dari identitas sosial dan budaya masyarakat.
Karena itu, menurut Fraksi Golkar, pengelolaan tanah harus didasarkan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, fungsi sosial, keberlanjutan lingkungan, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Umbu mengatakan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi salah satu persoalan penting yang harus dijawab melalui reforma agraria.
Di satu sisi, terdapat konsentrasi penguasaan tanah pada kelompok atau entitas tertentu. Di sisi lain, masih terdapat petani tak bertanah, petani gurem, penggarap, buruh tani, nelayan kecil, serta masyarakat adat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah dan sumber penghidupan.
“Reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui redistribusi tanah. Pemulihan hak atas tanah bagi masyarakat yang kehilangan hak juga harus menjadi bagian penting dari agenda reforma agraria,” ujar Umbu.
Ia menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak semestinya hanya diukur dari luas tanah yang berhasil didistribusikan kepada masyarakat.
Menurutnya, ukuran yang lebih substansial adalah apakah masyarakat yang memiliki hak benar-benar mendapatkan kembali haknya, apakah konflik agraria dapat diselesaikan, apakah ketimpangan penguasaan tanah berkurang, dan apakah masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam memanfaatkan tanahnya.
“Jangan sampai kita hanya menghitung berapa hektare tanah yang dibagikan, tetapi lupa melihat apakah masyarakat benar-benar memperoleh kepastian hukum, perlindungan dan manfaat ekonomi dari tanah tersebut,” katanya.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri tengah menjadi salah satu agenda penting Baleg DPR RI. Dalam proses pembahasannya, salah satu materi utama yang dibahas adalah penguatan kelembagaan reforma agraria dan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara lintas sektor. Baleg sebelumnya mengusulkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dirancang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Terhadap rencana pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria tersebut, Fraksi Golkar memberikan catatan agar keberadaan lembaga tidak justru menambah panjang rantai birokrasi.
Umbu menegaskan lembaga yang dibentuk harus memiliki kewenangan yang jelas, efektif, dan mampu bekerja lintas sektor.
“Jangan sampai pembentukan lembaga reforma agraria justru menambah lapisan birokrasi baru. Lembaga tersebut harus ramping, efektif, memiliki target yang jelas dan kewenangan yang tegas,” tegasnya.
Menurutnya, pembagian kewenangan antara lembaga reforma agraria dengan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah hingga pemerintah desa harus dirumuskan secara jelas.
Hal itu penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya justru dapat menghambat penyelesaian konflik pertanahan.
Fraksi Golkar juga meminta setiap keputusan terkait reforma agraria memiliki tenggat waktu pelaksanaan yang jelas. Mekanisme koordinasi lintas sektor juga harus diperkuat, terutama ketika objek reforma agraria berkaitan dengan kawasan hutan, barang milik negara atau daerah, serta aset BUMN maupun BUMD.
“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembentukan lembaga dan penerbitan keputusan. Keputusan tersebut harus dapat dieksekusi dan memberikan penyelesaian nyata di lapangan,” kata Umbu.
Fraksi Golkar juga memberikan perhatian serius terhadap masyarakat yang selama ini menguasai atau memanfaatkan tanah dengan iktikad baik dan dilakukan secara terus-menerus.
Dalam materi RUU, sejumlah kategori tanah dapat menjadi objek reforma agraria, termasuk tanah negara yang telah dikuasai masyarakat dengan iktikad baik selama jangka waktu tertentu, tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan hak atas tanah, perizinan berusaha, kawasan hutan, aset BUMN maupun BUMD, tanah yang melebihi batas maksimum, serta tanah terlantar.
Pemulihan hak sendiri dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain pengembalian tanah, pemberian tanah pengganti, redistribusi tanah, penguatan hak atas tanah, kepemilikan bersama, maupun pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.
Menurut Umbu, seluruh mekanisme tersebut harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis data.
“Klaim masyarakat harus diverifikasi secara objektif. Siapa yang benar-benar memiliki hak harus ditetapkan secara jelas. Pada saat yang sama, masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum dan ruang partisipasi yang memadai,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi selama proses penyelesaian konflik agraria berlangsung.
Namun, Fraksi Golkar juga mengingatkan bahwa perlindungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi pemegang hak dan pihak ketiga yang sah serta beriktikad baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









