LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Rencana eksekusi objek tanah di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada Selasa, 22 September 2026 pukul 09.00 WITA, memasuki babak baru.
Menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut, muncul perlawanan pihak ketiga atau derden verzet yang diajukan oleh Muhamad dan Busri melalui Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.
Perlawanan itu sekaligus disertai permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbj juncto Perkara Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj.
Kuasa hukum Para Pelawan terdiri dari IRJEN POL (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., Kadis Yohanes, S.H., Indah Wahyuni,S.H., Ni Made Widiastanti, S.H., Antonius Arif, S.H., dan Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H.
Dari jajaran kuasa hukum tersebut, Irjen Pol (P) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. memberikan penjelasan mengenai alasan hukum pihaknya mengajukan perlawanan, dengan mengajukan gugatan perlawanan no. 44 dan sudah terdaftar sebelum eksekusi dan sidang pertama yang akan dimulai tgl 5 oktober 2026.
Sukawinaya menegaskan, persoalan yang sedang mereka ajukan bukan sekadar keberatan terhadap eksekusi, melainkan menyangkut klaim adanya hak keperdataan pihak ketiga yang menurut Para Pelawan belum pernah diperiksa dalam perkara asal.
“Yang kami persoalkan bukan kewenangan pengadilan untuk melaksanakan putusan. Kami menghormati proses hukum. Tetapi yang harus dipastikan adalah jangan sampai pelaksanaan eksekusi menyentuh hak pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok,” tegas Irjen Pol (P) DRS. I Wayan Sukawinaya, M.Si.
Menurutnya, ketika terdapat pihak yang mengklaim mempunyai hak atas objek yang sama, maka klaim tersebut perlu diperiksa berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami menempuh jalur hukum melalui derden verzet karena Para Pelawan menyatakan memiliki kepentingan hukum dan hak kewarisan terhadap objek tersebut. Kami meminta agar persoalan itu diperiksa secara objektif sebelum tindakan eksekusi yang berpotensi berdampak terhadap hak mereka dilaksanakan,” ujarnya.
BUKAN SEKADAR SOAL EKSEKUSI, TAPI SOAL SIAPA YANG BERHAK
Perlawanan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 September 2026 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Dalam dokumen tersebut, MUHAMAD, warga Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berkedudukan sebagai PELAWAN I.
Sementara BUSRI, warga Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berkedudukan sebagai PELAWAN II.
Keduanya disebut sebagai PARA PELAWAN.
Sukawinaya mengatakan, kedudukan Para Pelawan sebagai pihak ketiga menjadi salah satu pokok persoalan.
“Para Pelawan menyatakan tidak pernah menjadi Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat, Pembanding, Terbanding, Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi dalam perkara asal. Mereka juga tidak pernah menjadi Pemohon Eksekusi ataupun Termohon Eksekusi,” jelasnya.
“Karena itu, kami meminta pengadilan melihat secara cermat apakah hak keperdataan pihak yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara dapat begitu saja terkena dampak dari pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang mereka klaim sebagai hak waris,” katanya.
TUJUH NAMA MENJADI PARA TERLAWAN
Dalam permohonan derden verzet tersebut, terdapat tujuh pihak yang disebut sebagai Para Terlawan.
1. Ir. HUGENG SYATRIADI, beralamat di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, semula Penggugat I/Pemohon Eksekusi;
2. Ir. DEWI TRISANTI, lahir di Malang, 30 Desember 1953, beralamat di Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, semula Penggugat II/Pemohon Eksekusi;
3. KURNIAWAN SYATRIADI, lahir di Ruteng, 8 April 1956, beralamat di Jalan Wae Ces, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, semula Penggugat III/Pemohon Eksekusi;
4. MARTIN SYATRIADI, lahir di Ruteng, 3 Juni 1959, beralamat di Jalan Wae Ces, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, semula Penggugat IV/Pemohon Eksekusi;
5. ANDI SYATRIADI, lahir di Ruteng, 2 November 1960, beralamat di Jalan Sunter Karya Blok H-2 Nomor 50, RT 016/RW 013, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, semula Penggugat V/Pemohon Eksekusi;
6. JERRY SYATRIADI, lahir di Surabaya, 23 Desember 1980, beralamat di Galaksi Bumi Permai F7 Nomor 03, Kota Surabaya, Jawa Timur, semula Penggugat VI/Pemohon Eksekusi;
7. IRWIN SYATRIADI, lahir di Ruteng, 27 Mei 1972, beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, semula Penggugat VII/Pemohon Eksekusi.
Ketujuh pihak tersebut selanjutnya disebut PARA TERLAWAN.
15 TURUT TERLAWAN JUGA MASUK DALAM PERKARA
Selain tujuh Terlawan, terdapat 15 nama yang dicantumkan sebagai Para Turut Terlawan, yakni:
1. MUHAMAD SAINI alias SAINI, 58 tahun, Nelayan, beralamat di RT 010/RW 003, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
2. HARIADI, 27 tahun, pekerjaan tidak diketahui, beralamat di RT 010/RW 003, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
3. ABDUL NASAR, 34 tahun, Wiraswasta, beralamat di RT 010/RW 003, Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
4. MUHAMMAD SAID, 57 tahun, Nelayan, beralamat di Pulau Messah, RT 002/RW 001, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
5. ANDI RISKI NUR CAHAYA, 47 tahun, Wiraswasta, beralamat di Kampung Ujung, RT 002/RW 001, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
6. JAMALUDIN, 49 tahun, Nelayan, beralamat di Papagarang, RT 002/RW 002, Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
7. ELYESER, 51 tahun, Wiraswasta, beralamat di Air Kemiri, RT 001/RW 001, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
8. JUNAIDIN, 51 tahun, Nelayan, beralamat di Lingkungan IV, RT 012/RW 006, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
9. MATEUS HAMSI, 65 tahun, Anggota DPRD, beralamat di Kampung Padang, RT 009/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
10. JEPARANG, 81 tahun, Nelayan, beralamat di Pulau Messah, RT 003/RW—, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
11. JUNARI, 43 tahun, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kampung Baru Perikanan, RT 003/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
12. SULISNA, 18 tahun, beralamat di Kampung Baru Perikanan, RT 003/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
13. FATMAWATI, 26 tahun, Karyawan, beralamat di Kampung Baru Perikanan, RT 003/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
14. DAHLIA KRISNAWATI, 28 tahun, Karyawan, beralamat di Kampung Baru Perikanan, RT 003/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat;
15. KUSMAINI, 23 tahun, Karyawan, beralamat di Kampung Baru Perikanan, RT 003/RW 002, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Mereka masing-masing disebut TURUT TERLAWAN I sampai dengan TURUT TERLAWAN XV.
KLAIM TANAH WARISAN ABURAHMAN/A. RAHMAN DAN ONDO
Dalam permohonannya, Para Pelawan mendalilkan objek tanah di Pulau Sebayur Kecil merupakan tanah warisan dari almarhum Abdurahman/A. Rahman dan almarhumah Ondo.
Menurut dalil tersebut, hubungan keturunan berkembang melalui beberapa garis keluarga, yaitu Tolla dan Pati Masang, Sarifa dan Lemang, Nabon dan Kunjung, Haria dan Samaluna, serta Abdul Latif dan Hanafia.
Para Pelawan menyatakan berasal dari garis keturunan Haria dan Samaluna.
Sukawinaya menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dibuktikan di hadapan pengadilan.
“Kami memiliki dasar yang akan kami sampaikan dalam proses pembuktian. Tetapi sekali lagi, kami tidak meminta agar klaim ini langsung dianggap benar. Kami meminta agar silsilah dan hubungan kewarisan tersebut diperiksa berdasarkan bukti,” ungkapnya.
Menurutnya, Para Pelawan juga mendalilkan tanah warisan tersebut belum pernah dibagi secara sah dan menyeluruh kepada seluruh ahli waris.
“Kalau memang belum ada pembagian warisan secara sah dan menyeluruh kepada seluruh ahli waris, maka persoalan hak masing-masing pihak perlu diperjelas. Ini yang menurut kami tidak boleh dilewati begitu saja,” tegas Sukawinaya.
“TIDAK PERNAH MENJUAL ATAU MEMBERIKAN KUASA”
Para Pelawan dalam permohonannya menyatakan tidak pernah menjual, menghibahkan, melepaskan maupun mengalihkan hak kewarisan mereka kepada pihak lain.
Mereka juga menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Muhamad Saini alias Saini maupun pihak lain untuk mewakili hak kewarisan mereka.
Sukawinaya mengatakan persoalan kewenangan seseorang untuk mewakili hak pihak lain harus dibuktikan secara jelas.
“Kalau seseorang mengaku atau dianggap mewakili hak orang lain, harus jelas dasar kewenangannya. Apakah ada surat kuasa, persetujuan atau dasar hukum lainnya. Tidak boleh hak seseorang dianggap telah diwakili tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
SURAT KEBERATAN SUDAH DILAYANGKAN KE KANTOR PERTANAHAN
Langkah Para Pelawan juga disebut tidak berhenti pada pengajuan derden verzet.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









