Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rp700 Juta Lebih Digelontorkan, Pansus DPRD Mabar Bongkar Carut-marut Tata Kelola Pariwisata, Koordinasi Pusat-Daerah Disorot Tajam

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260923 133402
Ketua Pansus Tata Kelola Kepariwisataan Daerah DPRD Manggarai Barat, Martinus Warus, dari Fraksi Partai Gerindra. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Kepariwisataan Daerah DPRD Kabupaten Manggarai Barat terus memacu proses pendalaman terhadap tata kelola sektor pariwisata di daerah yang menjadi salah satu destinasi unggulan nasional tersebut.

Pansus yang dibentuk secara resmi melalui keputusan DPRD pada 22 Juni 2026 itu kini memasuki tahapan penggalian dan pendalaman data dari berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana tata kelola pariwisata selama ini berjalan, termasuk hubungan antara pemerintah daerah dengan berbagai lembaga vertikal dan otoritas yang memiliki kewenangan di kawasan Labuan Bajo dan sekitarnya.

Ketua Pansus Tata Kelola Kepariwisataan Daerah DPRD Manggarai Barat, Martinus Warus, dari Fraksi Partai Gerindra, mengatakan Pansus sejak awal telah menyusun tahapan kerja secara sistematis agar rekomendasi yang nantinya dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.

Menurutnya, tahap awal dimulai dengan menyiapkan berbagai dokumen administrasi dan instrumen kerja sebagai pedoman Pansus.

“Proses ini dibentuk tanggal 22 Juni 2026 dengan SK resmi dari lembaga ini. Setelah dibentuk, kami mendesain tahapan kerja. Pertama, kami harus menyiapkan buku panduan, kerangka acuan kerja, instrumen penggalian data dan beberapa dokumen administrasi lainnya,” ujar Martinus Warus, saat ditemui media ini di Kantor DPRD Manggarai Barat, pada Rabu (23/9/2026).

Setelah perangkat kerja disiapkan, Pansus kemudian masuk ke tahapan pengumpulan dan penggalian data dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan kelembagaan.

Instrumen tersebut disebarkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga profesi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh Gereja, tokoh Islam, kepala desa, camat, petani serta berbagai pihak lainnya yang dianggap memiliki keterkaitan dengan tata kelola kepariwisataan.

“Sekarang ini proses penggalian data sudah kami lakukan. Instrumen sudah kami sebarkan ke OPD, lembaga profesi, tokoh masyarakat, tokoh Gereja, tokoh Islam, kepala desa, camat, petani dan sebagian besar sudah mengirim jawaban,” jelasnya.

Namun, menurut Martinus, Pansus tidak berhenti hanya pada menerima jawaban dari para pihak. Setiap jawaban yang masuk akan diverifikasi dengan dokumen pendukung untuk memastikan adanya kesesuaian antara narasi, data dan dasar hukum.

“Sekarang kami melihat jawabannya ini sesuai atau tidak dengan rancangan yang kami berikan kepada mereka. Kalau ada yang perlu diperbaiki, akan kami kembalikan untuk diperbaiki lagi. Jawaban dan dokumen itu nantinya menjadi dasar analisis bagaimana tata kelola pariwisata ini ke depan,” katanya.

Baca Juga :  Tiga Tahun Menahan Derita, Warga Cunca Wulang Manggarai Barat Butuh Uluran Kasih Untuk Pengobatan

Martinus menegaskan, salah satu hal penting yang sedang dilakukan Pansus adalah menguji setiap informasi yang diberikan oleh OPD maupun lembaga terkait dengan dokumen resmi.

Menurut dia, setiap pernyataan tidak cukup hanya disampaikan secara naratif. Data tersebut harus memiliki bukti administratif maupun dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.

“Misalnya mereka menyampaikan tentang RPJMD, maka harus dibuktikan dengan dokumennya. Kalau bicara tentang indeks pariwisata, maka harus sesuai dengan buktinya,” tegas Martinus.

Dalam proses pendalaman tersebut, Pansus menemukan adanya sejumlah persoalan yang perlu diperjelas, termasuk adanya perbedaan antara narasi yang disampaikan dengan data yang tersedia.

“Beberapa OPD yang kami undang, kami harapkan memberikan data. Dalam pendalaman, memang kami temukan antara narasi dengan data ada yang berbeda. Kami juga menemukan rujukan hukum yang sudah tidak berlaku tetapi masih digunakan,” ungkapnya.

Temuan tersebut, kata Martinus, akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan pendalaman berikutnya.

Setelah proses analisis awal dilakukan, dokumen akan dikembalikan kepada pihak terkait untuk diperbaiki dan dilengkapi.

“Setelah kami analisis, nanti akan kami kembalikan kepada mereka untuk memperbaiki dokumen lagi. Setelah mereka memperbaiki, dokumen itu menjadi bahan untuk mendukung hasil pendalaman dan kemudian kami serahkan kepada ahli,” jelasnya.

Salah satu isu besar yang sedang menjadi perhatian Pansus adalah belum optimalnya koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam mengelola pariwisata Manggarai Barat.

Martinus mengatakan, persoalan tata kelola pariwisata di Labuan Bajo tidak dapat dilihat hanya dari sisi pemerintah daerah. Ada banyak pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan masing-masing.

Di antaranya Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BOPLBF), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan berbagai kementerian/lembaga di tingkat pusat.

“Kasus ini menjadi rumit karena berbagai stakeholder terlibat. Bagaimana merepresentasikan peran semua pihak ini? Selama ini kita melihat ada banyak pihak, tetapi tidak terlalu kelihatan bagaimana koordinasi dan kolaborasi itu berjalan,” katanya.

Menurut Martinus, secara kelembagaan pemerintah pusat sebenarnya telah membentuk BOPLBF dengan fungsi koordinasi dan fungsi otoritatif. Namun, Pansus ingin mengetahui lebih jauh sejauh mana fungsi koordinasi tersebut berjalan secara optimal.

Baca Juga :  MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Labuan Bajo, PGRI Mabar Titip Aspirasi Guru

“Secara pendekatan kelembagaan, sebenarnya pemerintah pusat sudah bagus membentuk BOPLBF. Ada fungsi koordinasi dan fungsi otoritatif. Dalam fungsi koordinasi itu melibatkan berbagai kementerian. Dewan pengarahnya juga dari kementerian-kementerian seperti kehutanan, kelautan, pariwisata dan investasi,” ujarnya.

Namun, Pansus melihat masih terdapat persoalan yang perlu dibenahi dalam mekanisme koordinasi tersebut.

“Kami melihat koordinasinya belum terlalu menonjol menjadi sebuah badan yang bisa mengoordinasikan secara optimal tata kelola ini. Akibatnya, peran dalam tata kelola masih terfragmentasi,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah terdapat mekanisme koordinasi rutin, indikator kinerja bersama serta mekanisme evaluasi yang benar-benar melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kita melihat belum ada satu mekanisme yang jelas bagaimana koordinasi itu dijalankan. Apakah pertemuan dilakukan secara berkala? Apakah ada penentuan indikator kinerja bersama? Ini yang perlu kami lihat,” tegas Martinus.

Pansus juga menyoroti posisi pemerintah daerah dalam desain pengelolaan pariwisata yang melibatkan pemerintah pusat.

Menurut Martinus, pemerintah kabupaten sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat harus memiliki ruang yang cukup dalam tata kelola kawasan pariwisata.

“Pemerintah kita ini jangan hanya menjadi pihak yang pertama mengatasi persoalan ketika terjadi masalah di daerah. Ketika ada kapal tenggelam, persoalan sosial, persoalan masyarakat atau persoalan lainnya, daerah yang pertama menghadapi. Tetapi dalam rancangan tata kelola, pemerintah daerah harus diberi tempat untuk berperan,” ujarnya.

Karena itu, Pansus ingin melihat bagaimana kewenangan dan peran pemerintah daerah dapat ditempatkan secara lebih jelas dalam sistem tata kelola pariwisata yang melibatkan pemerintah pusat dan lembaga vertikal.

“Ini yang ingin kami rumuskan. Bukan berarti kewenangan masing-masing lembaga dihapus, karena kewenangan mereka sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan masing-masing. Persoalannya adalah bagaimana kewenangan tersebut diorganisasi agar berjalan sinkron,” katanya.

Martinus juga mengingatkan bahwa perkembangan pariwisata tidak boleh hanya diukur dari kondisi saat ini ketika Labuan Bajo sedang mengalami pertumbuhan sebagai destinasi wisata.

Menurutnya, setiap destinasi memiliki siklus perkembangan. Karena itu, tata kelola harus dipersiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan.

“Pariwisata ini tidak abadi. Ada masa booming-nya, ada masa kemudian bisa menurun dan mungkin banyak destinasi akhirnya ditinggalkan,” katanya.

Karena itu, kondisi pariwisata Manggarai Barat yang sedang berkembang harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola.

  • Bagikan