Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Dikuasai Ir. Hugeng, Ahli Waris Sebayur Kecil Melawan Lewat Jalur Perdata dan Pidana, Ini Penegasan Aktivis Labuan Bajo! 

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261005 142727
Belasan keluarga ahli waris tanah di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Senin (5/10/2026). (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Belasan keluarga ahli waris tanah di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Senin (5/10/2026).

Kedatangan para ahli waris tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur. Mereka datang dengan membawa sikap tegas bahwa tanah yang dipersoalkan bukan sekadar aset, melainkan bagian dari sejarah keluarga yang diwariskan secara turun-temurun.

Para ahli waris menilai persoalan penguasaan lahan di Pulau Sebayur Kecil harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aktivis Labuan Bajo, Ferry Adu, yang ditemui media ini di Kantor PN Labuan Bajo, Senin (5/10/2026), mengatakan kedatangan belasan ahli waris tersebut merupakan langkah awal untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Menurut Ferry, pihak ahli waris memiliki dasar yang mereka yakini kuat, salah satunya berupa silsilah keluarga yang menunjukkan hubungan kewarisan terhadap tanah yang berada di Pulau Sebayur Kecil.

“Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak para ahli waris ini dapat dikembalikan dan diproses melalui jalur hukum. Mereka memiliki dasar, terutama silsilah ahli waris yang menjadi bagian penting dalam membuktikan hubungan mereka dengan tanah tersebut,” tegas Ferry.

Ia mengatakan, perjuangan para ahli waris tidak berhenti pada proses perdata. Jalur pidana juga sedang dipertimbangkan apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait dokumen atau proses pengalihan hak atas tanah.

Baca Juga :  Hak Keberatan Nyaris Terhalang! Pengaduan Calon Nomor 2 Pilkades Bangka Lewat Baru Diterima Usai Panwas Turun Tangan

“Ke depan ada dua langkah yang akan kami tempuh, yaitu jalur perdata dan pidana. Untuk pidana, kami menduga ada persoalan serius berkaitan dengan dokumen-dokumen yang digunakan oleh pihak lawan. Dugaan adanya rekayasa dokumen tentu harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi semata,” katanya.

Ferry menegaskan, pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan apabila laporan resmi telah disampaikan.

“Kami akan menyiapkan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian. Siapa yang membuat, menggunakan, atau berkaitan dengan dokumen tersebut nantinya biarlah penyidik yang melakukan pendalaman dan menentukan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Klaim Kepemilikan Dipersoalkan

Dalam keterangannya, Ferry juga menyinggung adanya klaim dari pihak tertentu terhadap tanah di Pulau Sebayur Kecil.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah ahli waris yang didampinginya, mereka mengaku tidak pernah menjual seluruh tanah maupun Pulau Sebayur Kecil kepada pihak yang disebut dalam sengketa tersebut.

“Para ahli waris menyampaikan kepada kami bahwa mereka tidak pernah menjual tanah atau Pulau Sebayur kepada pihak tersebut. Kalau memang ada tanah yang pernah dibeli oleh Ir. Hugeng, ahli waris menyatakan hanya pada luasan tertentu yaitu 1 hektar. Selebihnya terkait 42 hektar, mereka mempertanyakan dasar penguasaan dan kepemilikannya,” kata Ferry.

Namun, Ferry menegaskan seluruh klaim tersebut harus diuji melalui bukti-bukti hukum.

Baca Juga :  FE Gadai Motor Rp2,5 Juta Berujung Misteri, Motor Diambil Diam-Diam, Olis Datangi Polres Manggarai Barat

“Karena itu kita tidak boleh hanya berdebat berdasarkan pengakuan. Semua harus dibuktikan. Kalau ada akta, sertifikat, surat jual beli, silsilah, atau dokumen lainnya, semuanya harus diuji secara hukum,” katanya.

Menurutnya, persoalan tanah di wilayah Labuan Bajo dan Manggarai Barat harus mendapat perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris tanah.

Salah satu sikap paling tegas yang disampaikan pihak ahli waris adalah rencana untuk menjaga langsung tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

Ferry mengatakan, sekitar 11 keluarga ahli waris bersama anak dan cucu mereka telah menyatakan kesiapan untuk menempati wilayah tersebut sebagai bentuk menjaga amanah leluhur.

“Para ahli waris sudah mempersiapkan diri. Bahkan ada sekitar 11 ahli waris bersama anak dan cucunya yang siap menempati pulau tersebut. Ini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi bagi mereka ini adalah amanah dari leluhur yang harus dijaga,” ujarnya.

Menurut Ferry, langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak yang mereka yakini sebagai hak waris.

“Kalau selama ini mereka tinggal di daratan atau di pulau lain, ke depan mereka menyatakan siap kembali ke tanah leluhurnya. Tetapi tentu semua langkah itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak boleh melanggar hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat agar perjuangan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

  • Bagikan