LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., meresmikan Lapangan Tembak “Setia 38” milik Polres Manggarai Barat dalam kunjungan kerjanya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda NTT didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat utama (PJU) Polda NTT.
Peresmian lapangan tembak ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan teknis, keterampilan menembak, serta kesiapan personel Polres Manggarai Barat dalam menjalankan tugas kepolisian secara profesional.
Berdasarkan pantauan media ini, rangkaian peresmian diawali dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kapolda NTT. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan uji tembak menggunakan sasaran berjarak 20 meter.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTT berhasil memecahkan enam piring sasaran tembak. Uji tembak itu sekaligus menandai diresmikannya Lapangan Tembak Setia 38 sebagai fasilitas latihan bagi personel Polres Manggarai Barat.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa keberadaan lapangan tembak tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kompetensi dan keterampilan personel, khususnya dalam penggunaan senjata api sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
“Tujuan dibangunnya lapangan tembak ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan menembak anggota. Tentunya, setiap kegiatan perlu dievaluasi agar berbagai saran dan masukan dapat menjadi bahan perbaikan ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, kunjungan kerja Kapolda NTT ke Polres Manggarai Barat juga menjadi momentum untuk bertemu langsung, menyapa, serta memperkuat komunikasi dengan seluruh personel kepolisian di wilayah tersebut.
Sebagai Kapolda NTT yang baru, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto ingin memastikan seluruh jajaran tetap solid dan mampu menjalankan tugas secara optimal, baik di tingkat Polres maupun Polsek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









