LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat memperketat langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah. Sekitar 300 kepala sekolah dan perwakilan satuan pendidikan penerima bantuan dikumpulkan untuk mengikuti sosialisasi mitigasi dan pencegahan korupsi, sebagai upaya memastikan anggaran pendidikan yang mencapai ratusan miliar rupiah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Ahega Wikantra, S.H., M.H., sebagai narasumber. Turut hadir Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., Penjabat Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam pemaparannya, terungkap bahwa program revitalisasi sekolah di Kabupaten Manggarai Barat menyasar sekitar 300 satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP. Dengan alokasi anggaran rata-rata sekitar Rp1 miliar untuk setiap sekolah, total anggaran program tersebut diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Sementara itu, berdasarkan data program yang dipaparkan, terdapat 251 satuan pendidikan dalam berbagai tahapan program revitalisasi, terdiri atas 143 SD, 74 SMP, dan 34 PAUD. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 sekolah memperoleh bantuan reguler dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan satuan pendidikan lainnya memperoleh bantuan melalui skema pendanaan penanganan dampak bencana.
Besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah tersebut menjadi perhatian serius Kejaksaan. Sebab, dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas dan meningkatkan kualitas pembelajaran tidak boleh menjadi ruang bagi praktik penyalahgunaan kewenangan maupun keuntungan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Kejaksaan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan sejak awal pelaksanaan program.
“Fungsi pencegahan ini kami lakukan sejak awal melalui sosialisasi kepada para kepala sekolah penerima bantuan. Kami ingin memastikan seluruh pihak memahami aturan dan mekanisme pengelolaan anggaran, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah,” tegas Yoanes, saat diwawancarai media ini di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, pendampingan dan pengawasan menjadi penting mengingat program revitalisasi sekolah merupakan salah satu program strategis pemerintah yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Ia juga mengapresiasi antusiasme para kepala sekolah yang mengikuti kegiatan tersebut. Kehadiran Kejaksaan, kata dia, bukan semata-mata untuk mengawasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan pemahaman hukum agar para pengelola tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami bersyukur para kepala sekolah sangat antusias. Mereka juga menyampaikan bahwa pendampingan seperti ini sangat dibutuhkan. Karena itu, kami siap membantu memberikan penjelasan apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang belum dipahami,” ujarnya.
Yoanes juga mengingatkan agar para kepala sekolah tidak mudah terpengaruh oleh intervensi maupun permintaan dari oknum tertentu yang berpotensi mengganggu pelaksanaan program.
Bahkan, ia secara terbuka meminta agar setiap pihak tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi intervensi atau penyimpangan, termasuk jika dugaan tersebut melibatkan oknum internal Kejaksaan.
“Apabila ada intervensi dari oknum-oknum tertentu, bahkan jika ada yang mengatasnamakan atau melibatkan pihak internal kami, silakan dilaporkan. Jangan takut. Kami ingin seluruh proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi secara terbuka,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan mengingatkan sejumlah bentuk penyimpangan yang harus dihindari dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah.
Di antaranya praktik pungutan liar atau permintaan jatah, penggelembungan harga (mark-up), belanja fiktif, pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pembangunan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









