Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

13 Kapal Penangkap Ikan Tidak Memiliki Izin, Ini Penjelasan Eddy

  • Bagikan
IMG 20250122 165732
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Robertus Eddy Surya, S.Pi., MP. (foto : isth).

Namun, pengawasan di lapangan menghadapi berbagai kendala, termasuk minimnya anggaran dan sarana operasional.

“Tahun 2024, dana patroli tidak dicairkan, sehingga kami tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Padahal, satu tahun membutuhkan anggaran sekitar Rp 60 juta,” ungkapnya.

Ia berharap pada tahun 2025 ada dukungan anggaran yang memadai untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Kami juga berharap adanya bantuan kapal patroli dari Kementerian agar pengawasan di wilayah kepulauan bisa dilakukan lebih optimal,” tambah Eddy Surya.

Baca Juga :  Tak Main-Main! PSI Manggarai Barat Siapkan Kekuatan Penuh Rebut 2029

Dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, DKP Provinsi berkolaborasi dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) dan Taman Nasional Komodo.

“Kami mendukung kegiatan patroli yang dilakukan BKKPN, termasuk memberikan edukasi kepada nelayan agar tidak melakukan penangkapan yang merusak lingkungan,” ungkapnya.

Robertus juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kapal-kapal dari luar provinsi.

“Kapal dari provinsi lain boleh menangkap ikan di wilayah NTT asalkan memiliki izin lengkap dan melalui proses migrasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Ke depan, DKP Provinsi NTT berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mengoptimalkan pengawasan di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa aktivitas perikanan di wilayah ini dilakukan secara legal dan berkelanjutan demi menjaga kekayaan alam laut yang menjadi aset berharga NTT,” pungkas Eddy Surya. **

  • Bagikan