Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

13 Kapal Penangkap Ikan Tidak Memiliki Izin, Ini Penjelasan Eddy

  • Bagikan
IMG 20250122 165732
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Robertus Eddy Surya, S.Pi., MP. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat, Robertus Eddy Surya, S.Pi., MP., memberikan penjelasan terkait pengawasan aktivitas perikanan di kawasan tersebut.

Dalam wawancara, ia memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengawasan perikanan serta upaya yang telah dan akan dilakukan.

Eddy Surya mengungkapkan bahwa tim DKP Provinsi dilibatkan dalam patroli gabungan yang dipimpin oleh Mabes Polri.

“Tadi malam kami mendatangi lokasi di Lenteng untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran. Setelah berkoordinasi, kami menemukan 20 kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran, baik dari sisi izin, alat tangkap, maupun lokasi penangkapan ikan,” jelasnya, pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Revitalisasi 251 Sekolah Di Mabar Disorot, Agustinus Gias Bantah Tudingan Pengaturan Proyek

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa hanya tujuh kapal yang memiliki dokumen lengkap, sementara 13 lainnya masih belum memenuhi syarat.

“Ada yang hanya memiliki pas kecil, tetapi belum memiliki izin perikanan. Kami menghimbau para pemilik kapal untuk segera melengkapi dokumen mereka,” tambahnya.

DKP Provinsi juga aktif melakukan sosialisasi di sejumlah desa, seperti Desa Seraya Marannu, Tanjung Boleng, dan Pasir Putih.

Baca Juga :  Kapal Wisata Terus Tenggelam, Aktivis Sergius Tri Deddy Sentil Keras Ksop Dan Dishub Mabar!

“Sosialisasi ini penting agar nelayan memahami persyaratan izin, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan yang sesuai aturan. Kami juga memfasilitasi pengurusan izin bagi yang belum memilikinya,” katanya.

Robertus menekankan pentingnya kepatuhan nelayan terhadap aturan, terutama di wilayah NTT yang dikenal sebagai destinasi super-premium.

“Kami tidak ingin aktivitas ilegal, seperti penggunaan bom ikan atau pukat harimau, merusak ekosistem laut,” ujarnya.

  • Bagikan