KUPANG, NTTNEWS.NET – Sebanyak 20 anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Prada Lucky Chpril Saputra Namo.
Hal ini disampaikan langsung oleh Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, usai bertemu kedua orang tua almarhum di kompleks Asrama TNI AD Kuanino, Kupang, Senin (11/8/2025).
Menurut Pangdam, dari total 20 tersangka tersebut, satu di antaranya adalah seorang perwira. Seluruhnya saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana.
“Proses hukum sedang berjalan. Saya akan segera melaporkan kepada pimpinan, namun saat ini kita masih menunggu rekonstruksi yang sedang dilaksanakan,” jelas Mayjen TNI Piek Budyakto.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









