Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

20 Anggota Yonif TP 834 Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Satu Diantaranya Perwira

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250811 185340
Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat bertemu kedua orang tua almarhum di kompleks Asrama TNI AD Kuanino, Kupang, Senin (11/8/2025). (foto : isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Sebanyak 20 anggota Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Prada Lucky Chpril Saputra Namo.

Hal ini disampaikan langsung oleh Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, usai bertemu kedua orang tua almarhum di kompleks Asrama TNI AD Kuanino, Kupang, Senin (11/8/2025).

Menurut Pangdam, dari total 20 tersangka tersebut, satu di antaranya adalah seorang perwira. Seluruhnya saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

Baca Juga :  Propam Polres Mabar Ajak Siswa Kawal Profesionalisme Polri Melalui Aplikasi Barcode

“Proses hukum sedang berjalan. Saya akan segera melaporkan kepada pimpinan, namun saat ini kita masih menunggu rekonstruksi yang sedang dilaksanakan,” jelas Mayjen TNI Piek Budyakto.

  • Bagikan