KUPANG, NTTNEWS.NET – Partai Gerindra Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sukses menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang berlangsung di Hotel Harper Kota Kupang pada Senin, 20 Mei 2024.
Rakerda kali ini menyoroti agenda utama yaitu menghimpun usulan nama-nama Calon Gubernur NTT periode 2024-2029 dari masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT.
Hasil Rakerda mencatat ada 5 nama yang diusulkan oleh DPC-DPC Gerindra untuk diajukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Fary Djemy Francis mendapat dukungan utama dari seluruh DPC, sementara Esthon Foenay dari Rote Ndao meraih dukungan dari salah satu DPC.
Gabriel Beri Binna, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I dan Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTT, mendapat dukungan dari 2 DPC, yaitu Sikka dan Timor Tengah Selatan (TTS).
Mario Vieira, Ketua Bapilu (Badan Pemenangan Pemilu) Gerindra NTT, mendapat dukungan dari 4 DPC, termasuk dari wilayah Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat.
Sementara Joni Asadoma, mantan Kapolda NTT, mendapat dukungan dari 5 DPC, yaitu Alor, Flores Timur, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sumba Barat.
Proses penjaringan bakal calon gubernur ini menunjukkan dinamika internal Partai Gerindra dalam memetakan kekuatan dan dukungan di masing-masing daerah.
Meskipun muncul berbagai nama, keputusan akhir akan ditentukan oleh DPP dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti elektabilitas, rekam jejak, dan dukungan dari berbagai kalangan.
Pilkada NTT 2024 diprediksi akan menjadi ajang kontestasi politik yang sengit, mengingat provinsi ini memiliki beragam entitas budaya dan geografis yang luas.
Partai-partai politik ditantang untuk menghadirkan sosok pemimpin yang dapat mempersatukan berbagai kepentingan dan mampu membawa NTT menuju kemajuan yang lebih baik.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa salah satu figur yang mencuri perhatian publik adalah mantan Kapolda NTT, Irjen Pol (Purn) Drs. Johni Asadoma, M.Hum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.