Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh uang milik wisatawan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Akibatnya, pembayaran hotel dan operasional kapal wisata tidak dapat diselesaikan.
“Seluruh dana sebesar Rp85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Lufthi menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi oknum-oknum yang merusak nama baik pariwisata Labuan Bajo yang selama ini menjadi ikon pariwisata Indonesia Timur.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata kita. Setelah melalui proses mediasi yang gagal dan laporan resmi dari korban, pelaku langsung kami amankan,” tegasnya.
Saat ini tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar korban segera mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.
“Tersangka disangkakan pasal tentang penipuan dan terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai regulasi pidana terbaru,” terang alumni Akpol 2015 tersebut.
Meski sempat terlantar dan mengalami kekecewaan mendalam, rombongan wisatawan yang terdiri dari 8 orang dewasa dan 2 anak-anak itu akhirnya tetap melanjutkan perjalanan wisata mereka ke kawasan Taman Nasional Komodo.
Berkat koordinasi aparat kepolisian dan pihak terkait, para wisatawan berhasil diberangkatkan menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih agar tetap dapat menikmati sisa liburan mereka di Labuan Bajo.
“Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo,” tuturnya.
Polres Manggarai Barat juga kembali mengingatkan wisatawan domestik maupun mancanegara agar lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan wisata, terutama dengan memastikan legalitas dan kredibilitas penyedia jasa melalui platform resmi maupun asosiasi travel yang terdaftar.
“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” pungkas AKP Lufthi. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









