Menurutnya, setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, seluruh masyarakat harus kembali bersatu dan bersama-sama membangun Desa Wae Jare.
Ia menegaskan tidak ingin pemerintahan yang dipimpinnya kelak membentuk polarisasi berdasarkan pilihan politik masyarakat saat Pilkades.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemilih bahwa kemenangan hari ini adalah kemenangan bersama. Saya tidak ingin ada polarisasi, baik dalam aspek pemerintahan maupun dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak para calon kepala desa yang telah berkompetisi untuk bersama-sama menjaga suasana aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, para calon yang telah mengikuti kontestasi Pilkades merupakan bagian penting dalam pembangunan desa karena memiliki basis sosial dan gagasan masing-masing.
“Teman-teman yang maju sebagai calon kepala desa juga merupakan bagian penting dalam menjaga rasa nyaman di tengah masyarakat. Karena itu, saya berharap setelah proses ini selesai, kita semua dapat kembali bersama-sama membangun desa,” katanya.
Kemenangan Agustinus Falen juga menjadi cerita tersendiri dalam perjalanan politiknya di Desa Wae Jare.
Sebelumnya, ia sempat mengikuti proses Pilkades dan belum berhasil memperoleh mandat masyarakat. Pada kontestasi kali ini, ia akhirnya mampu meraih suara terbanyak dan mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Desa Wae Jare.
Namun, Agustinus meluruskan anggapan bahwa dirinya baru berhasil setelah tiga kali maju sebagai calon kepala desa.
Menurutnya, secara periodisasi, kontestasi yang dijalaninya bukan tiga periode pencalonan, melainkan proses pencalonan kedua dengan tiga kali pelaksanaan atau tahapan pemilihan yang dijalaninya.
“Saya sebenarnya bukan maju yang ketiga kali. Secara periodisasi masih yang kedua, hanya prosesnya sudah tiga kali. Mimpi saya satu saja, yaitu bagaimana menghadirkan keseimbangan pelayanan pemerintahan di Desa Wae Jare,” ungkapnya.
Menurut Agustinus, keputusannya kembali mengikuti Pilkades bukan semata-mata karena ambisi menduduki jabatan kepala desa.
Ia mengaku memiliki dorongan untuk memperbaiki pelayanan pemerintahan, terutama karena masih terdapat keluhan masyarakat terkait akses pelayanan dan perhatian pemerintah terhadap sejumlah wilayah.
“Ada sesuatu yang menurut saya masih belum seimbang, khususnya dalam pelayanan pemerintah di Desa Wae Jare. Itu yang menjadi motivasi saya,” tuturnya.
Ia mengatakan masih banyak keluhan masyarakat mengenai wilayah atau kampung yang dinilai belum sepenuhnya tersentuh kebijakan dan pelayanan pemerintahan.
“Kita lahir dari sebuah keinginan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Keluhan masyarakat selama ini masih banyak, terutama karena ada daerah dan kampung yang belum tersentuh secara maksimal oleh kebijakan. Itu salah satu motivasi saya,” tambahnya.
Dengan kemenangan tersebut, Agustinus Falen kini menghadapi tanggung jawab yang jauh lebih besar. Suara 211 pemilih yang mengantarkannya sebagai calon dengan perolehan suara terbanyak menjadi mandat politik yang harus diterjemahkan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan desa.
Pilkades telah selesai, tetapi pekerjaan pemerintahan justru baru dimulai.
Masyarakat kini menunggu bagaimana visi, janji, dan gagasan yang disampaikan selama proses pencalonan dapat diwujudkan dalam pemerintahan Desa Wae Jare periode 2026–2034.
Agustinus sendiri menegaskan bahwa pembenahan pelayanan, pelibatan masyarakat, pemerataan perhatian pemerintah hingga wilayah yang jauh, serta menjaga persatuan masyarakat menjadi sejumlah agenda yang ingin didorongnya.
“Sekarang tidak ada lagi nomor urut satu, dua, tiga atau empat. Yang ada adalah masyarakat Desa Wae Jare. Karena itu, mari kita bersama-sama menata desa ini dan memastikan setiap masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









