Selain peralatan medis yang terbatas, kondisi bangunan Pustu Nagerawe juga semakin memprihatinkan. Ventilasi yang mulai terlepas dan tembok yang retak membuat pasien yang menunggu antrean merasa tidak nyaman.
“Pasien sering mengeluhkan kondisi ini. Mereka merasa tidak tenang saat menunggu giliran karena bangunan ini tampak tidak aman,” kata Salwan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Salwan berharap adanya tambahan anggaran dari pemerintah daerah guna pengadaan peralatan medis yang layak.
Senada dengan Salwan, staf Pustu Nagerawe, Antonina Gowa Baje, juga menyoroti minimnya alat kesehatan serta barang habis pakai (BHP) yang ada di Pustu.
“Jika kami memiliki autoklaf yang memadai, maka pelayanan bedah ringan dan tindakan darurat bagi ibu hamil bisa dilakukan dengan lebih aman dan sesuai standar pelayanan primer,” jelas Antonina.
Ia juga berharap pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Nagekeo dapat membantu pengadaan peralatan medis yang lebih baik. Selain itu, mereka juga membutuhkan satu unit laptop dan printer untuk menunjang administrasi yang kini sudah berbasis sistem online.
Selain keterbatasan alat medis, kebutuhan akan ambulans desa juga menjadi hal yang mendesak. Hingga saat ini, pasien yang harus dirujuk ke Puskesmas Boawae terpaksa diangkut menggunakan truk pengangkut pasir dan batu.
“Kami berada di desa yang jauh, terpencil, dan tertinggal. Jika ada kondisi darurat, kami terpaksa membawa pasien dengan dumtruck yang berisi batu dan pasir. Ini sangat berbahaya,” keluh Antonina.
Ia pun berharap Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo dapat memberikan bantuan berupa satu unit ambulans yang bisa digunakan untuk melayani tiga desa, yakni Desa Nagerawe, Desa Foco Lodo, dan Desa Alorawe.
Dengan berbagai keterbatasan yang ada, tenaga kesehatan di Pustu Nagerawe hanya bisa berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret demi meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat desa. ** (Stefen).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









