Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Armin Wuni Wasa Desak Pemkab Ende Tutup Sementara Jalur Sokoria–Saga untuk Kendaraan Berat

Kontributor : Rian Laka Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251106 220846
Anggota DPRD Ende dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Armin Wuni Wasa. (foto : isth).

ENDE, NTTNEWS.NET – Anggota DPRD Ende dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Armin Wuni Wasa, mendesak Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera memasang portal penutupan sementara di ruas Jalan Trans Selatan Sokoria–Saga, Kecamatan Ndona Timur.

Langkah ini, menurut Armin, penting dilakukan untuk mencegah kendaraan tronton dan angkutan berbobot di atas 8 ton melintasi jalur tersebut.

“Penutupan sementara perlu dilakukan karena jika kendaraan berbeban berat tetap dibiarkan lewat, maka akan berdampak fatal terhadap kerusakan total badan jalan Sokoria–Saga,” tegas Armin Wasa saat diwawancarai di Café Streto, Jalan Nenas, Ende, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Kades Golo Mori Diperiksa Maraton oleh Penyidik Polda NTT, Ada Apa?

Armin menjelaskan, pembatasan kendaraan berat diatur jelas dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Semuanya sudah jelas diatur dalam regulasi terkait lalu lintas kendaraan di jalan berstatus kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Ende,”
ujar Armin menegaskan.

Baca Juga :  Pasien Digigit Kalajengking Diduga Diblacklist RS Siloam Labuan Bajo, Apa Apa?

Menurut Permen PUPR No. 13 Tahun 2024, klasifikasi jalan di Indonesia dibagi menjadi Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal, masing-masing memiliki batas beban sumbu terberat yang berbeda.

Armin merinci:

1. Jalan Arteri: menghubungkan kota besar, intensitas lalu lintas tinggi, beban sumbu 8–10 ton.

2. Jalan Kolektor: menghubungkan kota menengah, intensitas sedang, beban sumbu 6–8 ton.

  • Bagikan