ENDE, NTTNEWS.NET – Anggota DPRD Ende dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Armin Wuni Wasa, mendesak Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk segera memasang portal penutupan sementara di ruas Jalan Trans Selatan Sokoria–Saga, Kecamatan Ndona Timur.
Langkah ini, menurut Armin, penting dilakukan untuk mencegah kendaraan tronton dan angkutan berbobot di atas 8 ton melintasi jalur tersebut.
“Penutupan sementara perlu dilakukan karena jika kendaraan berbeban berat tetap dibiarkan lewat, maka akan berdampak fatal terhadap kerusakan total badan jalan Sokoria–Saga,” tegas Armin Wasa saat diwawancarai di Café Streto, Jalan Nenas, Ende, Rabu (5/11/2025).
Armin menjelaskan, pembatasan kendaraan berat diatur jelas dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Semuanya sudah jelas diatur dalam regulasi terkait lalu lintas kendaraan di jalan berstatus kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Ende,”
ujar Armin menegaskan.
Menurut Permen PUPR No. 13 Tahun 2024, klasifikasi jalan di Indonesia dibagi menjadi Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal, masing-masing memiliki batas beban sumbu terberat yang berbeda.
Armin merinci:
1. Jalan Arteri: menghubungkan kota besar, intensitas lalu lintas tinggi, beban sumbu 8–10 ton.
2. Jalan Kolektor: menghubungkan kota menengah, intensitas sedang, beban sumbu 6–8 ton.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









