3. Jalan Lokal: menghubungkan wilayah kecil dengan intensitas rendah, beban sumbu 4–6 ton.
“Nah, Jalan Sokoria–Saga ini statusnya jalan lokal kabupaten, jadi tidak boleh dilintasi kendaraan berbeban 8–10 ton. Kalau dipaksakan, pasti rusak total,”
tegasnya.
Selain soal jalan, Armin juga menyoroti pihak Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) yang dinilainya belum mematuhi Memorandum of Understanding (MOU) dengan Pemerintah Kabupaten Ende dan masyarakat Ndona Timur.
“SGI belum menunjukkan tanggung jawabnya terhadap masyarakat terdampak. Banyak pembangunan yang dijanjikan belum terealisasi,”ungkap mantan Ketua PMKRI Kendari itu.
Armin menyebut, dalam MOU tersebut SGI berkewajiban membangun infrastruktur jalan, menyediakan listrik gratis, dan mendirikan sekolah gratis bagi masyarakat di wilayah terdampak proyek panas bumi Sokoria.
“Tidak ada alasan bagi SGI untuk mengabaikan MOU. Kehadiran proyek geotermal telah berdampak langsung pada masyarakat, maka kewajiban perusahaan harus dipenuhi,”tegasnya lagi.
Di akhir wawancara, Armin juga menyinggung soal transparansi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pengelolaan panas bumi Sokoria.
“SGI harus terbuka. Berapa setoran hasil pengelolaan geotermal ke PAD? Jangan diam. Kami butuh kejelasan, berapa sebenarnya setoran per tahun dari proyek ini kepada pemerintah daerah,” tutup Armin dengan nada kritis. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









