Jika dukungan tersebut hanya berupa pelayanan perbankan dan edukasi KUR kepada masyarakat, menurutnya persoalan dapat dijelaskan dengan mudah.
Namun, apabila terdapat penggunaan dana atau sumber daya Bank NTT untuk membiayai kegiatan partai politik, maka persoalannya menjadi berbeda dan jauh lebih serius.
Yohanes menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dibuka.
“Kita tidak boleh langsung mengatakan telah terjadi pelanggaran. Memo yang beredar belum dengan sendirinya membuktikan adanya aliran dana kepada Partai Golkar. Tetapi justru karena belum jelas, Bank NTT wajib memberikan penjelasan. Siapa yang meminta, siapa yang menyetujui, apa yang diberikan, dari anggaran mana, dan apa dasar kebijakannya?” tegasnya.
Menurut Yohanes, garis merah yang paling penting adalah memastikan KUR tidak berubah dari instrumen ekonomi rakyat menjadi instrumen yang memberikan keuntungan politik kepada kelompok tertentu.
Sosialisasi KUR di berbagai tempat, termasuk tempat yang digunakan oleh organisasi atau kelompok masyarakat, pada prinsipnya dapat dilakukan.
Namun, keputusan kredit harus tetap berdasarkan ketentuan perbankan.
“Kader Golkar yang memenuhi syarat tentu berhak mendapatkan KUR. Tetapi masyarakat yang bukan kader Golkar dan memenuhi syarat juga harus mendapatkan kesempatan yang sama. Bank tidak boleh mengenal kader dan bukan kader. Bank harus mengenal memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” katanya.
Ia menekankan bahwa proses pemberian KUR harus tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan, kemampuan membayar dan prosedur perbankan.
“Kalau seluruh proses kredit tetap berdasarkan prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan dan prosedur perbankan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau hubungan politik mulai menentukan siapa yang mendapat akses, siapa yang diprioritaskan atau siapa yang memperoleh perlakuan khusus, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius,” tegas Yohanes.
Yohanes juga menilai aspek tata kelola perlu menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, pengawasan tidak harus menunggu sampai sebuah bank mengalami kerugian atau muncul kasus kredit bermasalah.
Pencegahan terhadap potensi benturan kepentingan justru harus dilakukan sejak awal.
“OJK tidak harus menunggu Bank NTT mengalami kerugian besar untuk melihat persoalan governance. Kalau memang diperlukan, persoalan ini layak dimintakan klarifikasi atau pemeriksaan dari sisi tata kelola. Apakah penggunaan sumber daya Bank NTT dalam kegiatan tersebut memiliki dasar korporasi yang jelas dan apakah terdapat perlakuan khusus terhadap suatu kelompok politik?” ujarnya.
Yohanes menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap Bank NTT.
Sebaliknya, ia mengaku ingin Bank NTT tumbuh sebagai bank daerah yang kuat, profesional dan dipercaya seluruh masyarakat NTT.
“Ini bukan upaya mencari kesalahan. Ini cara menjaga Bank NTT. Bank NTT harus dijaga dari persepsi bahwa keputusan bisnisnya dipengaruhi kepentingan politik,” katanya.
Yohanes mengingatkan bahwa Bank NTT saat ini sedang membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui berbagai program pembiayaan, termasuk KUR.
Karena itu, jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat justru menimbulkan persepsi bahwa KUR telah menjadi bagian dari kepentingan politik.
“KUR harus masuk ke desa-desa, pasar, kelompok UMKM, petani, nelayan, perempuan dan anak muda. KUR bukan milik satu partai politik. KUR adalah instrumen untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan, siapa pun latar belakang politiknya,” tegas Yohanes.
Menurutnya, justru Gubernur sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT harus menjadi pihak pertama yang memastikan batas antara institusi perbankan dan politik praktis tetap terjaga.
Semakin besar kewenangan seseorang terhadap institusi publik, kata dia, semakin besar pula tanggung jawab untuk mencegah konflik kepentingan.
“Semakin besar kekuasaan seseorang terhadap sebuah institusi publik, semakin besar pula kewajiban untuk menjaga jarak institusional. Itu bukan untuk melemahkan pemerintah, tetapi justru untuk menjaga kewibawaan pemerintah dan kredibilitas Bank NTT,” ujarnya.
NTT memang boleh bekerja sama dengan pemerintah karena pemerintah merupakan pemegang saham. Bank NTT juga harus dekat dengan masyarakat karena masyarakat merupakan pengguna layanan dan penerima manfaat program perbankan.
Namun, kedekatan dengan kepentingan politik praktis harus memiliki batas yang jelas.
“Bank NTT boleh dekat dengan pemerintah karena pemerintah adalah pemegang saham. Bank NTT boleh dekat dengan rakyat karena rakyat adalah pengguna jasanya. Tetapi Bank NTT harus menjaga jarak yang sehat dari kepentingan politik praktis,” kata Yohanes.
Ia kemudian menutup pernyataannya dengan penegasan keras bahwa Bank NTT harus ditempatkan sebagai institusi milik seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.
“Bank NTT bukan Bank Gubernur. Bukan Bank Golkar. Bukan Bank DPRD. Bank NTT adalah bank pembangunan daerah yang kredibilitasnya merupakan milik seluruh rakyat Nusa Tenggara Timur. Dan kredibilitas itu jangan dipertaruhkan hanya demi sebuah kegiatan politik,” pungkas Yohanes Rumat. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









