Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bank NTT Bukan Bank Gubernur, Bukan Bank Golkar! Yohanes Rumat Soroti Potensi Konflik Kepentingan

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
4b073740 9620 11f1 a0e3 a98b43f57a5a
Anggota Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat, S.E. (foto : Dok. Isth).

KUPANG, NTTNEWS.NET – Anggota Komisi III DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi PKB, Yohanes Rumat, S.E., menyoroti serius beredarnya Memo Internal Bank NTT Nomor 462/DMKK/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 yang berkaitan dengan kegiatan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersama struktur Partai Golkar di NTT.

Bagi Yohanes, persoalan utama bukan terletak pada program KUR. Sebagai instrumen pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil, KUR justru patut didukung.

Namun, ia mempertanyakan batas antara kepentingan bisnis Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah dengan kepentingan politik praktis.

“Ada satu pertanyaan sederhana tetapi serius yang perlu diajukan setelah beredarnya Memo Internal Bank NTT Nomor 462/DMKK/VIII/2026 tanggal 11 Agustus 2026. Apakah Bank NTT sedang menjalankan strategi bisnis, atau sedang terlalu dekat dengan kepentingan politik?” tegas Yohanes, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, pertanyaan tersebut muncul karena memo internal Bank NTT secara eksplisit menyebut kegiatan itu sebagai tindak lanjut surat Panitia HUT ke-81 RI DPD Partai Golkar NTT tentang “Permohonan Dukungan Kolaborasi Kegiatan”.

Bahkan, dalam memo tersebut disebutkan lokasi kegiatan berlangsung di gedung DPD/DPC Partai Golkar atau lokasi yang dikoordinasikan di daerah.

Rangkaian acara juga mencantumkan sambutan Ketua DPD Golkar NTT, perwakilan Bank NTT serta arahan Gubernur NTT.

Kondisi tersebut, kata Yohanes, patut dilihat secara serius dari perspektif tata kelola perusahaan, independensi perbankan dan potensi konflik kepentingan.

Yohanes menegaskan bahwa Bank NTT merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah daerah memang memiliki posisi sebagai pemegang saham, sementara Gubernur NTT memiliki peran penting sebagai pemegang saham pengendali.

Baca Juga :  Polemik DPT Pilkades Riung Memanas, 26 Warga Diduga Dicoret dari Hak Pilih, Forum Ancam Tempuh Jalur Hukum

Namun, status tersebut tidak boleh dimaknai bahwa Bank NTT dapat digunakan atau diarahkan untuk kepentingan politik tertentu.

“Bank NTT memang milik daerah dan pemerintah daerah merupakan pemegang saham. Tetapi kepemilikan pemerintah tidak berarti independensi Bank NTT boleh hilang. Bank tetap merupakan institusi perbankan yang harus tunduk pada prinsip tata kelola, kehati-hatian, akuntabilitas dan pengawasan otoritas perbankan,” ujar Yohanes.

Ia mengingatkan bahwa tata kelola bank bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam prinsip tata kelola perbankan, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran harus menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan.

Karena itu, menurut Yohanes, publik tidak perlu memperdebatkan apakah Bank NTT boleh melakukan sosialisasi KUR.

“Apakah Bank NTT boleh melakukan sosialisasi KUR? Tentu boleh. Bahkan harus. Tetapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah keputusan Bank NTT untuk terlibat dalam kegiatan yang berasal dari struktur partai politik tersebut dibuat secara independen, transparan dan benar-benar berdasarkan kepentingan bisnis Bank NTT?” katanya.

Sorotan Yohanes semakin tajam karena terdapat tiga posisi strategis yang bertemu pada satu figur, yakni Gubernur NTT Emanuel Melki Laka Lena.

Di satu sisi, Melki Laka Lena merupakan Gubernur NTT dan kepala pemerintahan daerah.

Di sisi lain, Gubernur juga memiliki posisi sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT.

Pada saat bersamaan, Melki Laka Lena tercatat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Baca Juga :  Wae Mata Sempat Kuasai Babak Pertama, Kolang FC Balik Menghancurkan 6-1

Yohanes menilai rangkap posisi tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi tersebut membuat standar transparansi dan pencegahan konflik kepentingan harus semakin tinggi.

“Tidak ada yang otomatis salah hanya karena seseorang memiliki beberapa posisi. Tetapi justru karena posisi-posisi itu bertemu, maka standar etik dan pencegahan konflik kepentingannya harus lebih tinggi. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai dalam kapasitas apa seseorang bertindak dalam sebuah kegiatan,” tegasnya.

Ia kemudian mengajukan pertanyaan yang menurutnya sangat mendasar.

“Ketika Gubernur memberikan arahan dalam kegiatan Bank NTT yang berasal dari struktur Partai Golkar, beliau sedang bertindak dalam kapasitas sebagai Gubernur, sebagai pemegang saham pengendali Bank NTT, atau sebagai pimpinan Partai Golkar?”

Menurut Yohanes, pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada pihak mana pun.

“Ini bukan tuduhan. Ini pertanyaan governance. Justru karena Bank NTT adalah lembaga yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, maka setiap potensi konflik kepentingan harus dijelaskan secara terbuka sejak awal,” ujarnya.

Yohanes menyebut ada satu bagian dalam memo yang perlu mendapatkan perhatian serius, yakni istilah “dukungan kolaborasi kegiatan.”

Menurutnya, kata “dukungan” tidak boleh dibiarkan menjadi istilah yang multitafsir.

“Dukungan itu bentuknya apa? Ini yang harus dijelaskan. Apakah hanya tenaga Bank NTT, materi sosialisasi KUR dan pelayanan kepada masyarakat? Atau ada anggaran, sponsorship, konsumsi, transportasi, fasilitas, publikasi maupun pembiayaan lainnya?” kata Yohanes.

  • Bagikan