“Tanpa membuang waktu, tim segera menuju lokasi dan melakukan pengepungan di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap perwira pertama itu.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, lanjut AKP Lufthi, terungkap bahwa HB tidak hanya terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Gaspar Gabur. Terduga pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi kriminal lainnya.
“HB mengaku mencuri empat unit handphone berbagai merek milik anak asrama putri di wilayah Welak, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah yang juga dicuri di wilayah hukum Polres Manggarai Barat,” bebernya.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit handphone telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan catatan kepolisian, HB merupakan residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Ironisnya, terduga pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025, sebelum kembali melakukan aksi kejahatan pada awal Januari 2026.
Kini, HB harus kembali berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terduga pelaku akan kami jerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Lufthi. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









