Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Baru Sebulan Bebas dari Lapas, Residivis HB Kembali Gasak Motor Guru dan Handphone Anak Asrama

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
Point Blur Jan162026 203139
Tim Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. (foto : isth).

“Tanpa membuang waktu, tim segera menuju lokasi dan melakukan pengepungan di salah satu rumah warga. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap perwira pertama itu.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, lanjut AKP Lufthi, terungkap bahwa HB tidak hanya terlibat dalam pencurian sepeda motor milik Gaspar Gabur. Terduga pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi kriminal lainnya.

“HB mengaku mencuri empat unit handphone berbagai merek milik anak asrama putri di wilayah Welak, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah yang juga dicuri di wilayah hukum Polres Manggarai Barat,” bebernya.

Baca Juga :  RSUD Komodo Resmi Gelar Onsite Training SIM-RS, Dorong Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Saat ini, seluruh barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit handphone telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan catatan kepolisian, HB merupakan residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Ironisnya, terduga pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 20 Desember 2025, sebelum kembali melakukan aksi kejahatan pada awal Januari 2026.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

Kini, HB harus kembali berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku akan kami jerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Lufthi. **

  • Bagikan