RUTENG, NTTNEWS.NET – Alexandria Felicia Karus, bayi berusia empat bulan asal Pela, Desa Ndehes, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah berjuang melawan penyakit bocor jantung yang dideritanya sejak lahir.
Ibunya, Eusebia Hartati Peso (29), mengungkapkan bahwa mereka akan segera berangkat ke Bali untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
“Kami akan berangkat hari Senin ke Bali, Kakak, karena menurut dokter sudah bisa berangkat. Hari ini kami juga menandatangani surat rujukan ke Rumah Sakit Sanglah Bali,” ujar Tati, Sabtu (22/3/2025).
Tati juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu memberikan donasi bagi anaknya, yang sangat membutuhkan pertolongan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu keluarga kami selama ini. Berkat kebaikan banyak orang, kami berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp7.600.000,” ungkapnya.
Sebelumnya, media ini melaporkan bahwa kondisi Alexandria terus memburuk. Penyakit bocor jantung yang dialaminya menyebabkan sesak napas yang semakin sering terjadi.
Ibunya, Tati, mengungkapkan bahwa sejak lahir, putrinya harus berjuang menghadapi kondisi tersebut, dan kini mereka berusaha mencari jalan terbaik untuk kesembuhannya.
“Selamat pagi, Kak. Apa kabar? Kak, aku ingin meminta bantuan. Anak kami mengalami bocor jantung sejak lahir. Awalnya sempat dijadwalkan operasi di Bali, tetapi harus ditunda karena kendala biaya. Sekarang kondisi anak kami semakin lemah, sering masuk rumah sakit karena kesulitan bernapas. Dokter bilang satu-satunya solusi adalah operasi secepatnya. Kami sangat membutuhkan bantuan, baik dari yayasan maupun orang-orang baik yang mau membantu. BPJS memang ada, tapi biaya hidup selama di Bali masih menjadi kendala bagi kami,” ungkap Tati dengan penuh harap pada Senin pagi (17/3/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









